Jika yang paling ditunggu dari kalender masehi adalah tanggal merahnya, maka yang paling dianantikan dari kalender hijriyah adalah amalan-amalan apa saja yang bisa dilakukan selama bulan tertentu. Untuk umat muslim tentunya, ada banyak hari istimewa di mana mereka bisa beribadah lebih di tanggal tersebut.
Seperti bulan Rajab, bulan yang disebut sebagai bulan haram ini adalah bulan ke 7 dalam kalender hijriyah. Rajab merupakan bulan amal, di mana seseorang banyak menumpuk ibadah sebelum Ramadan datang. Salah satu ibadah yang banyak dilakukan adalah puasa tiga di tiga hari pertama. Nah, hukum dan pelaksanaannya secara lebih detail bisa disimak dalam ulasan berikut ya.
Hukum puasa di tiga hari pertama bulan Rajab
Tanggal pertama bulan Rajab jatuh pada hari ini, Jumat (8/3/19). Sebagai bulan mulia selain Ramadan, umat muslim menyambut bulan ini dengan penuh sukacita, salah satunya karena banyak amalan yang biasa dilakukan, puasa misalnya. Terkait waktu, sebenarnya tak ada spesifik tanggal yang dianjurkan untuk berpuasa, hanya saja banyak orang yang menunaikannya di awal bulan Rajab. Berpuasa ini pun ada nilainya, yaitu untuk menghapuskan dosa yang sudah dilakukan.
Dasar hukum yang membolehkan puasa
Melansir nu.or.id, pertanyaan hukum puasa Rajab pernah ditanyakan Utsman bin Hakim kepada Sa’id Ibnu Jubair. Dialog kedua orang ini direkam oleh Imam Muslim bin Hajaj dalam kitab Shahih-nya.Berikut arti hadistnya, “Utsman bin Hakim al-Anshari berkata, ‘Saya pernah bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said menjawab, ‘Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa (berturut-turut) hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak puasa,’” (HR Muslim).
Perbedaan pendapat antar-ulama
Akan tetapi, tidak semua ulama setuju dengan pendapat di atas loh, Sahabat. Masih melansir kiblat.net, Dalam kitab Majmu’ Fatawa, (25/290), Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Tidak ada satu pun yang bisa dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab fadha’ilul a’mal (amalan-amalan utama). Bahkan mayoritas riwayat tersebut adalah palsu dan dusta.”
Lantas puasa yang bagaimana yang dibolehkan?
Jika melihat kedua hukum di atas, jelas ada khilaf ulama di antara keduanya. Namun, bisa kita Tarik benang merah sebenarnya, Sahabat. Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi ini, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah, sehingga boleh dikerjakan seperti puasa pada umumnya.
BACA JUGA: 6 Keistimewaan Bulan Rajab yang Bakal Membuatmu Ogah Berbuat Maksiat
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh melakukan puasa Rajab jika niatnya untuk melatih diri dan fisik menyambut kedatangan Ramadan serta menahan segala macam hawa nafsu. Namun, hukumnya akan berubah menjadi tidak boleh jika niatnya untuk terlihat istimewa, mendapat banyak pahala, serta menghapus segala macam dosa kita.