in

Mulai dari Agama Hingga Pidana, Inilah Hukum yang Mengatur Mengenai Pembakaran Manusia

Sampai detik ini, kasus pembakaran seorang tukang amplifier masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Indonesia. Ya, memang tidak habis pikir, bagaimana mungkin sebuah negara hukum seperti Indonesia ini, bisa melakukan hal yang tidak manusiawi semacam itu. Dan yang lebih mencengangkan, banyak masyarakat di TKP pembakaran yang seolah acuh dengan hal tersebut. Miris sekali jika melihat keadaan yang ada di sana.

Tentang pembakaran manusia, kira-kira bagaimana pandangan secara agama dan tindak hukumnya ya? Apakah hal itu diperbolehkan atau malah sangat dikecam? Berikut adalah ulasan mengenai pembakaran terhadap manusia yang dilihat dari berbagai sisi.

Pendapat pemuka agama mengenai pembakaran manusia

Ada pendapat berbeda mengenai pembakaran manusia ini. Ada yang membolehkan karena alasan tertentu, ada pula yang melarangnya. Pastinya, masing-masing dari pendapat tersebut punya dalil-dalil dan pernyataan logis yang mendukung. Namun untuk memahami masalah ini, kita bisa mengacu pada pendapat para pemuka agama yang ada di Indonesia.

Pendapat MUI [image source]
Ya, rupanya menurut MUI, kasus pembakaran yang ada di Bekasi merupakan contoh hilangnya iman dalam diri seorang manusia. Seharusnya, mereka harus mendahulukan nalar dan hati, sebelum menghakimi seseorang. Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Anton Tabah Digdoyo, mengutuk keras akan tindakan main hakim dan tidak manusiawi yang dilakukan di Bekasi itu. Di akhir komentarnya beliau mengungkapkan, hukum wajib ditegakkan, saya harap pelaku-pelakunya dihukum berat. Kalau hukum Islam, itu dihukum mati, begitu katanya.

Pasal hukum yang bisa mengikat para pelakunya

Rupanya, ada beberapa pasal yang bakal mengikat para pelaku pembakaran tersebut menurut hukum pidana yang berlaku. Dilansir dari situs hukumonline, kurang lebih ada tiga hukuman pidana yang menanti. Contohnya, sang pelaku akan terkena pasal 187 KUHP mengenai kesengajaan membuat sebuah kebakaran dengan hukuman seumur hidup hingga 20 tahun kurungan penjara.

Pidana menurut KUHP [image source]
Selain itu, dia juga bisa dikenakan pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana, dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu dua puluh tahun. Sedangkan jika tidak terbukti sebagai pembunuhan berencana, maka akan dikenakan pasal 338 KUHP sebagai  karena tidak sengaja menghilangkan nyawa orang dengan tindak kurungan 15 tahun penjara. Setelah menengok beberapa pasal hukum yang berlaku, kira-kira mana yang cocok buat pelaku ya?

Sudah sering terjadi dalam sejarah

Nampaknya, hukuman pembakaran manusia ini sudah dari dulu ada di dunia. Kita tengok saja bangsa Eropa sebelum era renaisans, mereka melakukan pembakaran manusia bagi siapa saja yang dituduh sebagai seorang penyihir. Alhasil, banyak korban tidak bersalah, terutama wanita, banyak dari mereka tewas karena dibakar secara hidup-hidup.

Zaman Renaisans [image source]
Tidak hanya luar negeri, Indonesia pun dulu juga pernah melakukannya. Kita ingat saat gencar-gencarnya G 30 S PKI, di mana puluhan mungkin ratusan orang menjadi korban dengan dibakar hidup-hidup. Bukannya ingin membangkitkan luka lama, namun hanya ingin mengingatkan kalau pembakaran manusia selain kremasi, merupakan tanda runtuhnya moral dan hilangnya rasa manusiawi dalam diri seorang.

Sampai sekarang masih terjadi hal serupa

Miris melihat di era yang modern dan demokratis ini masih ada kejadian pembakaran yang terjadi di masyarakat. Misalnya saja di Nigeria, masih banyak kasus serupa pembakaran terhadap manusia yang sangat sering terjadi di sana. Ada berbagai alasan mereka melakukannya, mulai dari pemikiran primitif mengenai tuduhan penyihir, hingga masalah sepele seperti pencurian roti.

Pembakaran Nigeria [image source]
Nampaknya hal serupa juga terjadi di Indonesia. Hanya karena sebuah amplifier, seorang harus meregang nyawa bahkan tanpa bukti yang kuat. Sebagai negara hukum yang berkembang, seharusnya pembakaran manusia itu tidak pernah terjadi, lain lagi kalau negeri kita masih terbelakang dan tidak menghargai hak asasi. Kalau sudah kejadian seperti ini, tidak tahu siapa yang harus disalahkan?

Jika dilihat dari kasus yang ada, penghakiman masa saja sudah salah, apalagi dibakar. Pembakaran manusia sebenarnya adalah simbol melorotnya moral masyarakat, mengingat hal itu terjadi sebelum zaman renaisans. Jangan sampai hal itu terulang kembali, bagaimanapun keadaannya, jangan lupa kalau Indonesia adalah sebuah negara hukum.

 

 

Written by Arief

Seng penting yakin.....

Leave a Reply

Fakta Kutu Laut, Pengincar Daging yang Bisa Sebabkan Tubuh Tak Henti Alirkan Darah

Nggak Pernah Tampil Buka-Bukaan, 12 Potret Najwa Sihab Ini Tunjukkan Wanita Cerdas juga Bisa Terlihat Seksi