2. Executive Order 9066 dan Public Law 503 (Penangkapan Paksa Orang Jepang)
Sebuah aturan yang tercetus ketika Perang Dunia II berlangsung. Aturan yang disebarkan ke seluruh pelosok Amerika ini di bawah pemerintahan Presiden Franklin D. Roosevelt pada tahun 1942. Aturan ini berisikan perintah untuk memenjarakan semua orang Jepang yang berada di kawasan Amerika Serikat.
Masalahnya masih sama, orang tersebut bakal menjadi sebuah ancaman bagi pemerintah setempat. Setelah aturan ini menyebar, lebih dari 120.000 orang Jepang yang ada di pantai barat dipenjara. Jumlah tersebut bukan hanya pria dewasa, tapi juga wanita dan juga anak-anak. Sedangkan bagi yang menolak perintah ini juga akan dihukum dan kehilangan seluruh harta benda yang dimiliki.