in

Hewan Peliharaan Tetangga Kotori Halaman Rumah, Begini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

Tetangga yang punya hewan peliharaan bukan jadi suatu masalah bagi kita. Tapi lain halnya kalau si binatang berkeliaran dan akhirnya mengeluarkan kotoran dengan tenangnya di depan rumah kita. Mau mengumpat tapi takut dosa, didiamkan juga malah menjadi-jadi. Akhirnya hanya bisa mengutuk dalam hati sambil membersihkan kotoran hewan yang semestinya bukan tanggung jawab kita.

Mungkin Sahabat Boombastis pernah mengalami kejadian semacam itu. Hanya diam dan membiarkannya sampai si tetangga sadar. Namun harapan kita hanyalah semu. Dari zaman teletubies muncul dari kandang sampai salah satu pemerannya meninggal, si tetangga tak kunjung sadar akan kelakuan peliharaannya.

Hewan peliharaan tetangga buang hajat depan rumah [Sumber Gambar]
Lalu, apa yang seharusnya kita lakukan sebagai korban dari pencemaran kotoran di halaman depan rumah? Dari kasus yang terjadi ini sebenarnya tidak ada dasar hukum pasti. Alasannya karena hewan tersebut tidak sampai melukai kalian. Namun, ada beberapa ahli hukum mengemukakan kalau ini bisa masuk ke dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hewan peliharaan jadi tanggung jawab pemilik [Sumber Gambar]
Nah, isi dari pasal tersebut yaitu “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Bisa menggugat pemilik hewan [Sumber Gambar]
Jadi pasal di atas menjelaskan kalau Sahabat Boombastis yang merasa terganggu bisa memberikan gugatan kepada pemilik hewan tersebut. Tak berhenti di situ, ada lagi pasal lain yang melengkapi bahwa kalian juga bisa untuk meminta sejumlah ganti rugi kepada si tetangga. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1365 KUHP yang isinya “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Musyawarah dengan pemilik hewan [Sumber Gambar]
Eits.. tapi jangan buru-buru untuk menggugat ya karena si pemilik hewan harus memiliki kriteria melawan hukum. Nah, syarat tersebut bisa kalian lihat pada Pasal 1365 yang meliputi adanya perbuatan melawan hukum, banyaknya kerugian, terdapat sebab serta akibat dari kasus ini dan juga kesalahannya. Kalau si pemilik hewan sudah memenuhi kriteria tersebut, kalian bisa nih menggugatnya.

Melihat peristiwa seperti ini memang cukup sepele. Hanya karena kotoran hewan, kerukunan bertetangga bisa hancur. Akan tetapi, hal ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa ada acara gugat menggugat. Adalah dengan membicarakannya secara kekeluargaan. Kalau cara ini sudah dilakukan, kemungkinan besar masalah akan lebih cepat selesai. Selain itu, cara ini dijamin tidak akan merusak kerukunan bertetangga.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Inilah 4 Gelar Hebat Kevin dan Marcus yang Membuat Pebulutangkis Lain Terlihat ‘Biasa Saja’

Huruf Arab Sampai Gorilla Marah, Ini Rahasia 5 Tato yang Ada di Tubuh Mcgregor