Ratna Sarumpaet yang mengakui kebohongannya beberapa waktu lalu, membuat beberapa pejabat angkat bicara. Salah satunya adalah Gubernur Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil. Bukan hanya menyuruh Ibu dari Atiqah Hasiholan tersebut meminta maaf kepada warga Bandung, namun juga mengusulkan sesuatu yang cukup di luar pemikiran orang-orang. Adalah tanggal 3 Oktober dijadikan Hari Anti Hoax Nasional.
Tanggal 3 Oktober dijadikan Hari Anti Hoax Nasional karena pada saat itulah Ratna Sarumpaet mengakui segala perbuatannya. Di acara Indonesia City PR Summit di Trans Luxury Hotel Bandung, Ridwan Kamil mengatakan kalau fenomena ini wajib jadi pelajaran, sehingga lebih baik dibuat Hari Anti Hoax Nasional. Hal inipun juga disetujui oleh Cawapres dari Prabowo Subianto yaitu Sandiaga Uno. Mantan Wakil Gubernur Jakarta tersebut setuju dengan adanya Hari Anti Hoax Nasional. Alasannya karena hoax memang harus diberantas meskipun dari hal yang kecil sekalipun.
Hoax memang sangat rawan terjadi, ya karena banyak orang khususnya di Indonesia mudah percaya dengan segalanya. Mereka terlalu cepat memutuskan bahwa apa yang didengar atau dibacanya itu adalah fakta. Maka dari itu, hoax semakin merajalela di Indonesia dan dapat dijadikan kesempatan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga jangan heran deh kalau banyak orang kini lebih percaya hoax ketimbang fakta.
Nah, hoax kini sudah mendapat penanganan langsung dari pemerintah. Buktinya, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hoax, baik dari sisi elektronik ataupun obrolan secara langsung. Yaitu UU Nomor 1 Tahun 1946 pada Pasal 14 dan 15 untuk penyebaran hoax melalui pembicaraan secara langsung. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk penyebaran berita bohong yang dilakukan lewat dunia maya.
Kalau pada Pasal 14 Ayat (1), isinya terkait tentang menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Nah, jika si pelaku melanggar undang-undang ini, maka akan dikenai sanksi kurungan penjara selama 10 tahun. Lalu, untuk Pasal 14 Ayat (1) berisi mengenai menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia dapat menyangkal bahwa berita itu bohong. Kalau untuk pelanggaran pasal ini, akan dikenai sanksi kurungan selama tiga tahun. Sedangkan pada pasal 15 menyebutkan tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran. Jika pasal ini tak dipatuhi, si penyebar hoax akan dikenai hukuman penjara selama dua tahun.
Kemudian untuk Pasal 28 Ayat (2) berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Untuk hukumannya, si pelaku akan dikenai pidana penjara selama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
Jadi, Hari Anti Hoax Nasional ini tidak ada salahnya untuk diadakan. Ya karena sudah banyak orang yang menjadi pelaku maupun korban dari berita hoax. Intinya, hari tersebut berguna untuk mengingatkan warga Indonesia kalau kita harus bekerjasama dalam memerangi informasi bohong. Ya caranya adalah dengan tidak mudah percaya dengan berita yang tersebar dan mencari kebenarannya terlebih dahulu. Kalau kalian setuju tidak dengan pengadaan Hari Anti Hoax Nasional?