Pemerintah menetapkan harga bahan bakar (BBM) jenis premium dan solar yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2015. Kedua jenis BBM tersebut mengalami penurunan harga. Tapi penurunan harga BBM tak mempengaruhi tarif angkutan umum di DKI Jakarta.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyatakan penurunan harga BBM jenis premium dan solar tidak akan berdampak terhadap penurunan tarif angkutan umum. Sebab, formulasi penentuan tarif angkutan ditentukan sejumlah oleh faktor, tak hanya harga BBM. Harga kebutuhan pokok maupun biaya operasional kendaraan telah terlanjur naik pasca kenaikan BBM jenis tersebut akhir November lalu.
“Penurunan harga premium Rp 900 dan solar Rp 250 belum bisa membuat tarif angkutan diturunkan. Kebaikan tarif angkutan itu kan bukan karena harga BBM, tetapi dampak dari kenaikannya. Ketika BBM naik, harga kebutuhan pokok sehari-hari naik. Biaya operasional kendaraan, seperti suku cadang dan ban juga ikut naik. Saat harga BBM turun, apakah itu semua akan ikut turun? Tidak kan,” katanya, Kamis (1/1).
Tak hanya itu, tingkat penurunan harga BBM jenis premium dan solar tidak terlalu signifikan. Sehingga akan sulit dijadikan patokan menentukan tarif baru angkutan umum. Menurutnya, penentuan tarif pasca penurunan BBM justru akan mempersulit transaksi di lapangan.
“Sebelum BBM naik, tarif rata-rata angkutan umum Rp 3.000. Setelah itu menjadi Rp 4.000. Setelah BBM turun, masa iya tarifnya jadi Rp 3.800. Jadi kenaikan tarif itu kan sebenarnya juga untuk mempermudah transaksi,” tuturnya.
Karena itu penurunan harga BBM tak akan diikuti dengan penurunan tarif angkot. Shafruhan bahkan menolak ajakan Dishub DKI untuk menggelar rapat membahas penurunan harga BBM. Dia menyarankan pemerintah untuk menentukan mekanisme formula subsidi tetap bagi angkutan umum agar tidak membebani masyarakat. Sebab saat ini pemerintah hanya memutuskan penetapan harga premium berdasarkan kondisi harga minyak dunia.
“Organda akan buat surat ke Gubernur DKI dengan tembusan Dishub menjelaskan alasan dan dasar kami tidak menurunkan tarif. Harga BBM premium fluktuatif, maka penyesuaian tarif menjadi repot. Tarif angkutan berubah-ubah malah akan semakin merepotkan saja,” sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menetapkan harga baru BBM jenis premium dan solar yang akan berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Harga premiun dipatok Rp 7.600 per liter dari sebelumnya Rp 8.500. Sedangkan harga solar dipatok Rp 7.250 per liter dari sebelumnya Rp 7.500.