Seorang guru seharusnya menjadi contoh yang baik dan membimbing para putra putri didiknya untuk meraih kebaikan pula. Tapi, seorang guru pondok pesantren di Bandung ini begitu keji, melakukan hal yang jauh dari menuntun para muridnya untuk kebaikan.
Guru ponpes bernama Herry Wirawan ini, tega memperkosa belasan muridnya di yayasan yang ia pimpin. Bahkan, beberapa di antara para korban, sampai hamil dan melahirkan anak hasil perkosaannya.
Kelakuan bejat yang sudah dilakukan sejak 2016
Sebanyak 14 siswi yang menjadi korban kekejaman Herry, yang usianya masih sangat muda yaitu belasan tahun. Mereka masuk pesantren pastinya ingin menimba ilmu, namun malah bertemu dengan guru seperti Herry. Pria yang sudah beristri ini menjadikan rumahnya sebagai yayasan, kamar para santri berada di atas, sedangkan kamarnya ada di lantai bawah.
Sejak tahun 2016, Herry akan memanggil murid ke kamarnya untuk diajak ngobrol atau dipijat. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya, walaupun korban ketakutan sampai menangis. Mirisnya lagi, pemerkosaan ini dilakukan setiap hari, hingga membuat 4 orang santrinya hamil dan melahirkan.
Membahasakan dirinya sendiri sebagai ayah
9 orang bayi dilahirkan para santri yang telah diperkosa Herry. Ia membujuk para santri dengan berjanji bakal merawat anak-anak mereka hingga besar. Dilansir Tvonenews, Herry membujuk para santri dengan mengatakan bahwa tak ada ayah yang menghancurkan masa depan anaknya. Selain itu, berdalih sebagai guru, ia menyebutkan kalau muridnya itu harus taat kepada guru, sehingga harus menuruti apa yang dikatakannya.
Ditangkap di rumah yang juga dijadikan tempat yayasan
Beberapa bulan lalu, peristiwa keji ini sudah mulai terendus ke permukaan publik. Hingga akhirnya, Herry ditangkap di kediamannya yang juga dijadikan sebagai Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. 10 anggota Polda Jawa Barat membawa 8 mobil dan bus polisi untuk menangkap Herry. Bus digunakan untuk membawa para santri dari rumah tersebut.
Dilansir dari Detik, penangkapan dilakukan tak lama setelah Hari Raya Idulfitri, atau sekitar 6 bulan lalu. Setelah pelaku ditangkap, para murid kemudian dipulangkan dan melanjutkan sekolah sesuai jenjang mereka di daerah masing-masing. Seluruh kegiatan dibekukan dan pesantren pun ditutup. Menurut pengakuan warga sekitar, tak ada yang menyangka bahwa pelaku tega melakukan hal keji tersebut kepada para santrinya.
Korban trauma bahkan hanya mendengar suara pelaku
Proses hukum sudah berjalan, persidangan pertama telah dilakukan untuk memeriksa para saksi korban. Mereka dihadirkan di pengadilan dengan suasana tertutup. Para orang tua korban turut mengawal korban dalam persidangan. Sedangkan Herry yang sudah ditahan di Rutan Bandung, menjalani sidang secara virtual.
Tentu saja korban merasakan trauma yang begitu berat atas aksi keji yang dilakukan Herry. Saat sidang, para korban langsung menjerit sembari menutup telinga mereka ketika suara pelaku terdengar melalui speaker. Bahkan, hanya mendengar suara pelaku pun, mereka sudah tak tahan.
Terkena pasal berlapis, ancaman penjara hingga belasan tahun
Atas kasus yang dilakukannya Herry didakwa Jaksa dengan pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, jaksa mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Bikin Geram, Guru Ngaji di Padang Ini Lakukan Pencabulan kepada Belasan Muridnya di Musala
Predator seksual yang berkedok sebagai guru sudah banyak bermunculan. Jangan sampai hal keji ini terulang, seharusnya ada tindakan yang nyata agar para murid benar-benar terhindar dari kekejian oknum guru.