Sudah bukan rahasia lagi jika menjadi guru honorer di Indonesia hanya digaji dengan upah kecil. Hal ini banyak membuat para guru honorer di seluruh penjuru tanah air mengeluh. Situasi yang sama pun terjadi kepada HA, seorang guru asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kesusahan mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Gaji menjadi seorang honorer, membuat dirinya harus putar otak mencari pemasukan lain. Alhasil, bak drama di dalam film ‘Breaking Bad’, HA nekat menjadi pengedar narkoba dengan penghasilan puluhan juta rupiah. Simak sepak terjangnya dalam ulasan berikut ini!
Menjadi penjual narkoba karena gaji yang kecil
HA sendiri menjadi pengedar narkoba bukan karena memang menyukai pekerjaan tersebut. Hal itu tak lain karena semula penghasilan sebagai guru tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Sehingga, ia banting setir menjajakan barang haram tersebut. Alhasil, tujuan HA untuk mempunyai penghasilan yang besar tercapai setelah 6 bulan menjual sabu-sabu. Dalam satu bulan, HA diperkirakan mempunyai gaji sekitar Rp36 juta.
Hasil yang menggiurkan dan disumbangkan ke anak yatim
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra, mengatakan bahwa pendapatan yang dihasilkan HA sangat menggiurkan karena bisa mencapai lebih dari Rp30 juta per bulannya. Ia juga menyebutkan kalau narkoba didapatkan HA setiap dua kali dalam satu minggu. Tak hanya dipakai untuk keperluannya sendiri saja, uang tersebut sebagiannya disumbangkan ke para kaum duafa dan anak yatim.
Ditangkap saat sedang bertransaksi di rumahnya
Sepak terjang HA terhenti karena aksinya tercium oleh polisi. Aktivitas menjual barang haram ini dilaporkan oleh warga, saat ia sedang bertransaksi dengan FT (32) di rumahnya. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah papan biliar, alat untuk mengonsumsi sabu, serta uang Rp150 ribu.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan bahwa pelanggan HA adalah para nelayan yang ada di wilayah Labuan Lombok, termasuk FT. Atas perbuatannya ini, HA dijerat oleh UU Narkotika Pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hal yang sering terjadi di Indonesia
Kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di tanah air. Sebelumnya, ada seorang guru PNS di Kabupaten Janeponto inisial MDS yang juga menjadi bandar narkoba karena desakan ekonomi. Gaji menjadi seorang guru tak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga ia rela banting setir berjualan barang haram. MDS ditangkap pada Juni 2020 lalu. Pada Desember 2016 lalu, kejadian serupa juga dialami oleh CP (36) yang berstatus sebagai guru SMP di Kabupaten Kubu Raya. CP juga menjadi pendidik sekaligus bertransaksi sabu-sabu kepada pelanggannya.
BACA JUGA: 4 Fakta Tentang Otoniel, Bos Narkoba Paling Berbahaya di Kolombia
Semoga kejadian ini tidak lagi terjadi dan menimpa para pendidik. Juga bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk orang lain, yang merasa penghasilannya kecil. Masih ada banyak jalan dan cara mencari nafkah yang bisa ditempuh selain menjadi pengedar narkoba. Jangan sampai, uang yang menggiurkan membuat buta, bahwa apa pun bentuknya, obat-obatan terlarang tetap bisa membawamu ke pintu penjara.