Sudah bukan rahasia lagi jika menjadi guru honorer di Indonesia hanya digaji dengan upah kecil. Hal ini banyak membuat para guru honorer di seluruh penjuru tanah air mengeluh. Situasi yang sama pun terjadi kepada HA, seorang guru asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kesusahan mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Gaji menjadi seorang honorer, membuat dirinya harus putar otak mencari pemasukan lain. Alhasil, bak drama di dalam film ‘Breaking Bad’, HA nekat menjadi pengedar narkoba dengan penghasilan puluhan juta rupiah. Simak sepak terjangnya dalam ulasan berikut ini!
Menjadi penjual narkoba karena gaji yang kecil
Guru Honorer Jual Sabu [sumber gambar]HA sendiri menjadi pengedar narkoba bukan karena memang menyukai pekerjaan tersebut. Hal itu tak lain karena semula penghasilan sebagai guru tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Sehingga, ia banting setir menjajakan barang haram tersebut. Alhasil, tujuan HA untuk mempunyai penghasilan yang besar tercapai setelah 6 bulan menjual sabu-sabu. Dalam satu bulan, HA diperkirakan mempunyai gaji sekitar Rp36 juta.
Hasil yang menggiurkan dan disumbangkan ke anak yatim
Uangnya diberikan kepada para duafa [sumber gambar]Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra, mengatakan bahwa pendapatan yang dihasilkan HA sangat menggiurkan karena bisa mencapai lebih dari Rp30 juta per bulannya. Ia juga menyebutkan kalau narkoba didapatkan HA setiap dua kali dalam satu minggu. Tak hanya dipakai untuk keperluannya sendiri saja, uang tersebut sebagiannya disumbangkan ke para kaum duafa dan anak yatim.
Ditangkap saat sedang bertransaksi di rumahnya
Sepak terjang HA terhenti karena aksinya tercium oleh polisi. Aktivitas menjual barang haram ini dilaporkan oleh warga, saat ia sedang bertransaksi dengan FT (32) di rumahnya. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah papan biliar, alat untuk mengonsumsi sabu, serta uang Rp150 ribu.
Penangkapan HA oleh polisi [sumber gambar]Lebih lanjut, Bagus mengatakan bahwa pelanggan HA adalah para nelayan yang ada di wilayah Labuan Lombok, termasuk FT. Atas perbuatannya ini, HA dijerat oleh UU Narkotika Pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hal yang sering terjadi di Indonesia
Hal yang sering terjadi di Indonesia [sumber gambar]Kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di tanah air. Sebelumnya, ada seorang guru PNS di Kabupaten Janeponto inisial MDS yang juga menjadi bandar narkoba karena desakan ekonomi. Gaji menjadi seorang guru tak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga ia rela banting setir berjualan barang haram. MDS ditangkap pada Juni 2020 lalu. Pada Desember 2016 lalu, kejadian serupa juga dialami oleh CP (36) yang berstatus sebagai guru SMP di Kabupaten Kubu Raya. CP juga menjadi pendidik sekaligus bertransaksi sabu-sabu kepada pelanggannya.
Semoga kejadian ini tidak lagi terjadi dan menimpa para pendidik. Juga bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk orang lain, yang merasa penghasilannya kecil. Masih ada banyak jalan dan cara mencari nafkah yang bisa ditempuh selain menjadi pengedar narkoba. Jangan sampai, uang yang menggiurkan membuat buta, bahwa apa pun bentuknya, obat-obatan terlarang tetap bisa membawamu ke pintu penjara.
Ayu Lestari, bergabung di Boombastis.com sejak 2017. Seorang ambivert yang jatuh cinta pada tulisan, karena menurutnya dalam menulis tak akan ada puisi yang sumbang dan akan membuat seseorang abadi dalam ingatan. Selain menulis, perempuan kelahiran Palembang ini juga gemar menyanyi, walaupun suaranya tak bisa disetarakan dengan Siti Nurhalizah. Bermimpi bisa melihat setiap pelosok indah Indonesia. Penyuka hujan, senja, puisi dan ungu.