Miris rasanya melihat angka korupsi yang begitu tinggi di Indonesia. Banyak pejabat negara justru terlibat dalam kasus korupsi yang menjadikan mereka tersangka. Jika pemimpinnya saja begitu akrab dengan korupsi, bagaimana dengan mereka yang bekerja dibawahnya?
Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa gubernur yang tersangkut kasus korupsi. Siapa saja mereka? Berikut ini beberapa diantaranya.
1. Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah menjabat sebagai gubernur Banten selama dua periode sejak 11 Januari 2007. Seharusnya hal ini menjadi sebuah kebanggaan tersendiri seandainya ia bisa menjalankan kewajibannya dengan baik karena ia adalah gubernur wanita pertama di Indonesia. Namun ia kemudian dinonaktifkan pada 13 Mei 2014 lalu sejak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
2. Thaib Armaiyn
Thaib Armaiyn menjabat sebagai gubernur Maluku Utara selama dua periode yaitu tahun 2002-2007 dan 2008-2013. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia pernah menjadi Walikota Ternate, ketua BKD provinsi Maluku, serta Direktur sebuah perusahaan di Malaysia. Melihat latar belakangnya sebagai seorang pemimpin, rasanya tidak mungkin pria ini melakukan tindakan korupsi, namun sayangnya hal inilah yang terjadi.
3. Rusli Zainal
Rusli Zainal adalah Gubernur Riau yang ke-11 yang diangkat untuk menggantikan Saleh Djasit. Rusli Zainal diangkat sebagai Gubernur pada tahun 2003 dan menjabat selama dua periode hingga tahun 2013. Pria kelahiran 3 Desember 1957 ini diduga kuat menerima suap dan memberikan persetujuan dalam pemberian suap dalam pembangunan venue untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional ke-18 di Pekanbaru.
4. Agusrin Najamudin
Agusrin Maryono Najamudin diangkat menjadi Gubernur Bengkulu sejak 11 Oktober 2005 namun kemudian diberhentikan pada 17 April 2012. Pria ini didakwa atas kasus korupsi pajak bumi dan bangunan, serta bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu. Agusrin diduga tidak menyetorkan dana tersebut ke kas negara, tapi dimasukkan ke rekening daerah provinsi Bengkulu.
5. Syamsul Arifin
Syamsul Arifin diangkat sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 16 Juni 2008 tapi diberhentikan pada 21 Maret 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian ini dilakukan sejak ia tersangkut tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat.
Menjadi seorang pemimpin bukanlah hal yang mudah. Apalagi jika diberi kepercayaan untuk memimpin sebuah daerah. Namun hal ini bukan alasan bagi mereka untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab yang mementingkan diri sendiri seperti korupsi.
Semoga hukum di Indonesia semakin bisa ditegakkan dan korupsi bisa segera hilang di negeri kita.