Tips

Perusahaan Menggaji Karyawan di Bawah Standar Minimum, Gimana Sih Dasar Hukumnya?

Salah satu masalah yang sering kita jumpai di perusahaan adalah sistem penggajian. Seperti halnya yang terjadi pada PT. Makmur Andalan Sawit (MAS). Dilansir dari laman segmennews.com, perusahaan tersebut ketahuan menggaji karyawannya di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sontak, keempat belas karyawannya yang mengalami kasus ini melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ya bagaimana, gaji mereka sangat kurang sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pegawai lainnya mendapatkan bayaran setara dengan UMK dan bahkan ada yang lebih dari standar. Mereka mempertanyakan mengapa jumlah gaji mereka berbeda dengan karyawan yang lain. Apa ada kesalahan dari mereka atau hal lain yang memicu gaji di bawah UMK. Hal ini harus jelas supaya masalah ini bisa segera teratasi.

PT. MAS yang diduga menggaji karyawan di bawah standar [Sumber Gambar]
Hmm.. padahal, pemberian gaji karyawan di bawah standar itu ada sanksinya lho. Sebab, hal itu telah melanggar Pasal 90 Ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan. Di sana disebutkan kalau pengusaha dilarang membayar gaji lebih rendah dari upah minimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Nah, kalau ada pengusaha yang berani melanggar aturan dari Pasal 90 Ayat (2) ini, kudu siap mental menerima hukumannya. Menurut Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 Ayat (1), si pengusaha akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian bisa dijerat denda maksimal sejumah Rp400 juta.

Perjanjian kerja tidak bisa jadi penentu [Sumber Gambar]
Tapi, bagaimana kalau jumlah gaji ini sudah disepakati dari awal? Hal ini memang cukup membingungkan karena si pegawai sudah setuju dengan perjanjiannya. Kalau sudah ada perjanjian seperti itu, bisa dianggap perusahaan belum bersalah sepenuhnya. Namun jika dilihat dari hukum perdata, kesepakatan ini tidak sah lho Sahabat Boombastis. Dilansir dari laman hukumonline.com, perjanjian tersebut bernilai null and void yang artinya batal demi hukum.

BACA JUGA : Ratusan Karyawan Mogok Kerja Akibat Gaji Tak Dibayar, Boleh Enggak Sih Seperti Itu?

Jadi, pada intinya perusahaan tidak diperbolehkan untuk memberikan upah di bawah standar. Harus setara atau lebih dari jumlah gaji yang telah ditetapkan daerah masing-masing. Namun perlu diingat ya Sahabat Boombastis, artikel ini hanya membahas tentang aturan yang berhubungan dengan pembayaran gaji di bawah minimum. Kalau kalian bekerja dan mengalami kasus yang mirip dengan karyawan di PT. MAS tadi, lebih baik bicarakan kepada atasan. Mungkin atasan bisa memberikan alasan yang cukup konkrit terhadap pemberian gaji para pembaca semua.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Rosita Istiawan Pionir Hijau, Dedikasi Bangun Hutan 25 Tahun

Di tengah keputusasaan untuk menjaga kelestarian alam, Indonesia membutuhkan sosok yang berani melindungi sumber daya…

12 hours ago

Tesso Nilo: Rumah Para Gajah yang Kian Terancam Eksistensinya

Media sosial akhir-akhir ini sedang dihangatkan dengan topik seputar perusakan alam, di mana salah satunya…

2 weeks ago

Penemuan Rafflesia Hasseltii Berbuntut Panjang, Oxford Dianggap Pelit Apresiasi

Sedang viral di platform media sosial X mengenai kehebohan penemuan bunga Rafflesia Hasseltii. Yang menemukan…

2 weeks ago

4 Aksi Pejabat Tanggap Bencana Sumatera yang Jadi Sorotan Netizen

Sumatera berduka setelah banjir bandang disertai tanah longsor menyapu Pulau Sumatera bagian utara. Tak hanya…

3 weeks ago

Kebakaran Hebat Gedung Terra Drone, Korban Tembus 20 Orang

Duka terus menghampiri bangsa Indonesia di penghujung tahun 2025 ini. Belum kelar bencana banjir hebat…

3 weeks ago

Kisah Pilu Warga Terdampak Bencana Sumatera, Sewa Alat Berat Sendiri untuk Cari Jenazah Ibunya

Ribuan kabar duka dari Pulau Sumatera. Salah satunya adalah seorang pemuda bernama Erik Andesra, pria…

3 weeks ago