Salah satu masalah yang sering kita jumpai di perusahaan adalah sistem penggajian. Seperti halnya yang terjadi pada PT. Makmur Andalan Sawit (MAS). Dilansir dari laman segmennews.com, perusahaan tersebut ketahuan menggaji karyawannya di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sontak, keempat belas karyawannya yang mengalami kasus ini melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ya bagaimana, gaji mereka sangat kurang sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pegawai lainnya mendapatkan bayaran setara dengan UMK dan bahkan ada yang lebih dari standar. Mereka mempertanyakan mengapa jumlah gaji mereka berbeda dengan karyawan yang lain. Apa ada kesalahan dari mereka atau hal lain yang memicu gaji di bawah UMK. Hal ini harus jelas supaya masalah ini bisa segera teratasi.
BACA JUGA : Ratusan Karyawan Mogok Kerja Akibat Gaji Tak Dibayar, Boleh Enggak Sih Seperti Itu?
Jadi, pada intinya perusahaan tidak diperbolehkan untuk memberikan upah di bawah standar. Harus setara atau lebih dari jumlah gaji yang telah ditetapkan daerah masing-masing. Namun perlu diingat ya Sahabat Boombastis, artikel ini hanya membahas tentang aturan yang berhubungan dengan pembayaran gaji di bawah minimum. Kalau kalian bekerja dan mengalami kasus yang mirip dengan karyawan di PT. MAS tadi, lebih baik bicarakan kepada atasan. Mungkin atasan bisa memberikan alasan yang cukup konkrit terhadap pemberian gaji para pembaca semua.