Categories: Tips

Foto Mesra Ketua KPK Rekayasa Belaka

Foto mesra Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad diyakini sebagai rekayasa belaka. Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Janner Simarmata.

Janner Simarmata menilai foto mesra wajah Ketua KPK Abraham Samad dengan seorang wanita cantik hasil rekayasa. Menurut Janner dengan kecanggihan teknologi saat ini, semua bisa sangat mudah direkayasa. Bahkan, terlalu canggihnya hasil rekayasa bisa membuat pengamatan secara visual menjadi kurang meyakinkan, apakah asli atau hasil rekayasa.

Foto Mesra Ketua KPK Rekayasa Belaka

“Memang dengan kecanggihan teknologi saat ini, semuanya bisa lebih mudah, bahkan dalam hal merekayasa. Sebenarnya untuk melakukan pembuktian terhadap keaslian foto, bisa kita lakukan dengan cara pengamatan secara visual dan metode ini. Kita tidak membutuhkan alat bantu berupa aplikasi pengolah foto yang mampu memperlihatkan dan memperjelas bagian-bagian yang ganjil dengan menggunakan metode tersebut. Sudah dapat dipastikan bahwa foto mesum Abraham Samad adalah hasil dari sebuah rekayasa,” ujar dosen Komputer di Universitas Negeri Medan, Rabu (14/1).

Janner kemudian membeberkan beberapa kejanggalan seperti bentuk tangan yang tidak proporsional dan juga terkesan foto Abraham Samad hanya sekedar ditempel dengan foto Elvira. Menurutnya, foto-foto yang beredar menggunakan aplikasi dengan memanfaatkan beberapa metode seperti blurring (mengaburkan), smoothing (memperhalus tepi), dan smudging (memperhalus permukaan objek). Dia menyayangkan keahliaan yang dimiliki itu untuk melakukan hal-hal tidak baik.

Janner juga menegaskan jika seseorang menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa seizin yang berhak, ini dapat digolongkan sebagai kejahatan di dunia maya. “Ini adalah sebuah tindak kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas dan tanpa izin. Pihak berwenang harus mengusut kasus penyebaran foto rekayasa ini dan mencari tahu siapa penyebarnya,” katanya.

Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana rekayasa foto di internet dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Pasal 27 ayat 1, Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Share
Published by
Alfry

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

2 weeks ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

3 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

3 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago