Penyanyi dan komposer musik Fariz Rustam Munaf ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada Selasa (6/1) pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap terkait kasus narkoba. Dia tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis heroin, ganja, dan juga sabu.
Fariz R.M. ditangkap pada Selasa dinihari di rumahnya di Jalan Camar 11, Blok BE 4, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. “Kita lakukan penangkapan seseorang bernama Fariz RM, usia 56 tahun, di kediamannya. Dia ditangkap ketika menggunakan ganja,” tutur Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Hando mengatakan saat ditangkap, Fariz sedang bermain gitar seorang diri. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekatnya. Fariz diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap. Saat itu, keluarga Fariz diketahui masih tidur.
Tidak hanya ganja, saat ditangkap petugas juga menemukan satu paket heroin di saku kanan celananya dan juga alat isap sabu. “Kami pun menemukan satu paket ganja dan alat hisapnya,” ucapnya.
Ketika dilakukan tes urine, Fariz diketahui positif menggunakan ganja. Hal yang sama terjadi ketika dilakukan tes sabu, artis lawas itu pun positif. “Dia pun positif pakai heroin,” ujarnya.
Hando mengatakan Fariz akan dikenakan tiga pasal yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Hando mengatakan penangkapan Fariz berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. “Ketika ditangkap yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada perlawanan,” ujar Hando. Saat ini, Fariz sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.