Setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, petugas memindahkan penyanyi Fariz Rustam Munaf ke pusat rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pemindahan musisi 56 tahun tersebut dilakukan pada Rabu (7/1) malam pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, kuasa hukum Fariz memang sempat mengajukan permohonan rehabilitasi atas kliennya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan hal tersebut disebabkan Fariz dalam kondisi sakau atau sakit akibat pengaruh narkoba. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dia pun dipindahkan ke pusat rehabilitasi. Martinus juga mengatakan kondisi Fariz itu dijelaskan oleh salah satu dokter yang menanganinya.
“Ia bisa saja melakukan tindakan misalnya memukulkan kepala, tentunya kita melakukan upaya pencegahan sehingga memasukkannya ke rumah sakit untuk direhabilitasi. Ini adalah permohonan langsung dari dokter yang bersangkutan,” kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1).
Meski dipindahkan ke pusat rehabilitasi, tetapi proses hukum kasus narkoba terhadap Fariz tetap berlangsung. Hanya saja sembari menunggu berkas perkaranya lengkap, Fariz perlu menjalani rehabilitasi. Setelah proses tersebut selesai, maka kasus ini akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Fariz sudah selesai dan sudah berstatus tersangka. Tetapi, karena perlu melakukan fungsi perlindungan dan pengayoman, maka polisi memindahkan Fariz yang kondisinya sedang tidak stabil.
Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1) pukul 02.00 WIB saat tengah mengisap ganja dan bermain gitar. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada dekat Fariz. Dia diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap.
Tak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.
Fariz RM dikenakan tiga pasal yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.