Masyarakat Indonesia yang memilik keragaman dalam menjalankan ibadah pada agama yang dianutnya, tak lepas dari serbuan aliran-aliran sesat yang dianggap menyimpang. Salah satunya adalah tarekat Tajul Al-Khalwatiyah, Gowa yang dipimpin oleh Andi Malakuti yang juga dikenal dengan sapaan Puang La’lang.
Dilansir dari laman fajar.co.id, pria yang diberi gelar “Mahaguru” oleh jemaahnya tersebut telah menyebarkan ajarannya di daerah Gowa, Sinjai dan Selayar. Uniknya, tarekat ini mengajarkan tata cara salat (salat cepat) yang dianggap berbeda dari syariat Islam. Alhasil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi membubarkan kelompok tersebut. Seperti apa bentuk penyimpangan versi MUI?
Tata cara shalat yang tidak sesuai syariat Islam
Jemaah harus membayar uang sebesar Rp 500 ribu

Selain tata cara pelaksanaan shalat dan waktunya yang dianggap bertentangan dengan syariat, Tarekat Tajul Al Khalwatiyah pimpinan Andi Malakuti atau Puang La’lang dianggap sesat lantaran menyuruh jemaahnya membayar sejumlah uang jika bergabung dengan kelompoknya. Menetapkan biaya Rp 500 ribu oer orang, para pengikutnya bakal mendapat sebuah buku saku yang harus mereka bawa dan pelajari di mana pun berada.
Jamaah tarekat yang dijanjikan masuk surga
Dianggap sesat sejak 2016 oleh MUI dan akhirnya dibubarkan
BACA JUGA: 10 Aliran Agama Unik Yang Tidak Ada di Indonesia
Tak salah bila pihak MUI akhirnya membubarkan Tarekat Tajul Al Khalwatiyah pimpinan Andi Malakuti atau Puang La’lang. Selain karena dinilai telah menyebarkan ajaran yang menyimpang, keberadaanya juga dianggap meresahkan masyarakat sekitarnya dan bisa berpotensi merusak tatanan yang ada jika terus dibiarkan.
