Pemilihan capres dan capres dalam pemilu 2019 tinggal sebentar lagi. KPU pun bersiap-siap agar ajang lima tahunan itu berjalan lancar. Salah satunya adalah dengan mencetak surat suara. Dilansir dari fokus.tempo.co, Sebanyak 939.879.561 lembar akan dicetak di 15 tempat yang ada di beberapa provinsi.
Menariknya, surat suara tersebut ternyata harus melewati serangkaian hal hingga bisa digunakan di hari H. Selain diproses dengan beragam langkah yang rumit, kertas-kertas tersebut juga mendapat penjagaan ketat layaknya melindungi presiden. Seperti apa rahasia di balik surat suara tersebut?
Dicetak untuk kebutuhan yang berbeda-beda
Saat menjelang pemilu, KPU telah mencetak surat suara dengan warna berbeda dengan fungsinya masing-masing. Dilansir dari laman nasional.sindonews.com, warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. Pemilihan corak yang berbeda ini juga telah disahkan berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Melewati serangkaian proses screening ketat agar terjaga dari tindak kecurangan
Dalam prosesnya, surat suara Pemilu 2019 akan melewati setidaknya tiga proses screening. Dilansir dari fokus.tempo.co, tahap pertama berfungsi untuk memastikan kertas yang digunakan sudah sesuai dengan jenis bahan surat suara yang ditetapkan. Kedua, pengecekan dilakukan saat pascacetak, di mana proses ini untuk memastikan surat suara sudah sesuai kelayakan (warna, kebersihan, ada tidaknya noda). Ketiga, surat suara diberi kode khusus agar tidak mudah dicetak ditempat lain.
Dilengkapi kode rahasia sebagai keamanan berlapis
Karena digunakan untuk kepentingan nasional, surat suara pemilu yang telah melewati tahapan screening akan diberi sebuah kode khusus untuk meminimalisir kecurangan. Laman fokus.tempo.co menuliskan, tanda tersebut merupakan security printing yang ada pada proses screening terakhir. Hal tersebut dilakukan agar surat suara tidak bisa dijiplak maupun dicetak di tempat lain selain tempat resmi. Tak heran jika keberadaannya begitu diperhitungkan. Baik dari segi jenis, warna, desain hingga proses pendistribusian akhir.
Dijaga ketat oleh Polisi selama 24 jam
Selain kode keamanan yang disematkan, keberadaan surat suara untuk Pemilu 2019 itu juga dijaga secara ketat oleh pihak kepolisian. Tak tanggung-tanggung, prosesnya bahkan dikerjakan layaknya menjaga seorang tamu penting sekelas VVIP. Pada laman fokus.tempo.co menuliskan, Polri akan membagi pengamanan menjadi tiga lapis selama 24 jam penuh. Di antaranya adalah pada wilayah internal percetakan, penempatan posko 24 jam di wilayah eksternal dan area jalan pada titik-titik tertentu. Untuk kebutuhan tersebut, Polri mengerahkan sebanyak 64 ribu personel.
BACA JUGA: Jangan Cuma Nyoblos, Ini Alasan yang Wajib Kamu Tau Mengapa Jari Harus Ungu Setelah Pemilu
Wajar jika surat suara untuk yang digunakan untuk pemilu memiliki serangkaian proses dan dijaga secara ketat. Selain untuk mencegah terjadinya kecurangan dan tindakan manipulasi, hal terseut juga bisa menghindarkan surat suara pemilu dari kerusakan. Terlebih, sempat beredar kabar tentang 7o juta surat suara yang telah tercoblos yang ternyata hanyalah bohong belaka.