Modus dengan mengaku sebagai nabi atau utusan Tuhan rupa-rupanya masih banyak terjadi di Indonesia. Seperti baru-baru ini, sosok pria bernama Puang Lallang alias Mahaguru harus berurusan dengan Polisi karena ulahnya yang menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya
Dilansir dari news.detik.com, kakek berusia 74 tahun ini menjual kartu-kartu tersebut dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu. Sebelumnya, Puang Lallang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dianggap menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti apa sepak terjang sang kakek ‘sakti’ ini?
Melantik dirinya sendiri sebagai rasul
Sosok Puang Lallang sejatinya telah cukup lama melakukan aksi nekatnya tersebut. sejak 9 September 1999, ia ternyata telah melantik dirinya sebagai rasul dan mahaguru. Tak hanya itu, kakek berusia 74 tahun itu juga berani membuat kitab suci sendiri dan diajarkan ke ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga.
Pimpin kelompok tarekat yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Untuk mengakomodir aksinya tersebut, Puang Lallang mendirikan sebuah tarekat yang bernama Tajul Khalwatiyah (Al-Khalwatiya). Sepak terjangnya yang akhirnya sampai ke pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa, akhirnya memfatwakan bahwa kelompok tersebut sesat. Surat nomor 450/078/Kesbangpol tanggal 17 September 2019 dari Bupati Gowa Adnan Purichta pun keluar sebagai rekomendasi pembubaran Tajul Khalwatiyah.
Menjual kartu menuju surga yang diklaim bisa membebaskan dosa
Tak sebatas melantik dirinya sendiri sebagai Mahaguru, Puang Lallang juga memungut uang dari pengikutnya lewat penjualan kartu surga, yang diklaimnya bisa membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup. “Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka,” ujar Kapolres Gowa, Sulsel, AKBP Shinto Silitonga yang dikutip dari news.detik.com.
Sepak terjang Puang Lallang yang dinilai meresahkan masyarakat
Salah satu dari 150 dokumen yang disita pihak kepolisian, ada satu yang menyebut Puang Lallang keturunan Nabi Muhammad dan Nabi Khidir. Selain itu, Puang Lallang juga menjanjikan pengikutnya bisa bertambah umur selama 15 tahun, dan mengaku bisa berbicara dengan Tuhan. Tak salah bila ajaran tersebut dianggap sesat berdasarkan Fatwa MUI Gowa, tanggal 16 November 2016.
Ditangkap polisi dengan pasal yang berlapis-lapis
Karena dianggap meresahkan, sosok Puang Lallang pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dilansir dari news.detik.com, ia dijerat Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama, Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3,4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
BACA JUGA: Mengenal Al-Khalwatiyah, Tarekat yang Dibubarkan MUI Karena Dianggap Menyimpang dari Islam
Di masa-masa akhir zaman seperti saat ini, mulai banyak dari mereka yang bermunculan dan mengaku sebagai rasul atau utusan Tuhan. Sayangnya, masih banyak dari masyarakat yang terkadang terkecoh hingga akhirnya mempercayai sosok yang sejatinya palsu tersebut. Yah, semoga saja kejadian di atas bisa jadi pelajaran bagi kita semua agar selalu waspada.