Dunia pendidikan di Indonesia saat ini nampaknya sedang mengalami pergolakan. Bagaimana tidak, setelah pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan peraturan tentang penambahan jam belajar anak di sekolah, muncul banyak pro kontra dalam masyarakat. Wacana yang sudah dilempar ke masyarakat sejak 2016 lalu memang tak henti-hentinya membuat masyarakat bertanya-tanya. Entah itu mengenai teknis maupun kesiapannya sendiri.
Sampai aturan tersebut diketok palu beberapa hari lalu, masih saja ada pihak yang merasa keberatan. Rasa tak setuju itu sepertinya dipicu oleh belum pahamnya pihak-pihak di luar sana mengenai isi dari peraturan tersebut sepenuhnya. Apalagi juga sempat ada berita tentang penghapusan pelajaran agama di sekolah yang sontak membuat pihak tertentu berang. Di bawah ini ada beberapa fakta mengenai penerapan aturan baru tersebut agar kita tak lagi salah kaprah dalam memaknainya.
Jika menengok peraturan dari menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomer 23 tahun 2017 tentang hari sekolah, di pasal dua sebenarnya sudah ditentukan bahwa ketentuan baru ini adalah tentang penambahan jam belajar. Kalau dulu beberapa sekolah menerapkan 5 sampai 6 jam untuk waktu belajar, aturan sekarang memberlakukan 8 jam belajar dalam satu hari. Bila ditotal akan ada 40 jam belajar siswa di sekolah adalah 5 hari pelaksanaan. Jadi murid sekarang tidak lagi bersekolah dari senin sampai sabtu, melainkan senin hingga jumat saja dalam satu minggu.
Waktu belajar anak di sekolah selama delapan jam tersebut sudah termasuk jam istirahat mereka. Alokasi waktu istirahat ini sendiri adalah selama setengah jam atau 30 menit dalam satu hari. Jadi dalam lima hari, total murid akan mendapat 2,5 jam istirahat. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa tidak masalah bila memang ada sekolah yang ingin menambah durasi istirahat peserta didiknya. Dan jika penambahan memang dilakukan maka itu tidak termasuk ke dalam perhitungan jam seperti yang tertera pada ayat mengenai 8 jam belajar siswa.
Dalam peraturan serta penjelasan yang dilakukan oleh Menteri Muhadjir Efendy, beliau menyebutkan bahwa delapan jam tersebut termasuk program penguatan karakter. Dalam waktu tersebut guru tidak harus melulu memberikan pelajaran seperti halnya di buku, melainkan mereka dapat melaksanakan beban kerja lain seperti mengawasi murid, memberikan bimbingan serta pelatihan, melakukan penilaian dari hasil belajar, dan lainnya. Yang penting hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama delapan jam sekolah dalam satu hari, pihak sekolah bisa melakukan aneka macam kegiatan, tidak hanya intrakurikuler atau pembelajaran, tetapi juga ekstrakurikuler. Namun tetap semua itu harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta kurikulum. Pihak sekolah bisa mulai menyelenggarakan kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni budaya, kegiatan ilmiah, atau lainnya. Kegiatan tersebut juga bisa berbentuk pelatihan olah bakat minat serta keagamaan.
Dalam pasal lainnya juga disebutkan bahwa baik kegiatan kurikuler maupun ektrakurikuler yang dilakukan, sangat boleh bila akan dilakukan di dalam maupun di luar sekolah. Kalaupun pihak sekolah ingin melakukannya dengan cara menjalin kerjasama antar sekolah maupun lembaga lain, maka pihak kementerian juga tidak akan menghalangi hal tersebut. Dengan begini program pengembangan karakter untuk siswa memang bisa lebih dilaksanakan secara bervariasi agar mereka juga nyaman.
Peraturan ini boleh jadi sudah disampaikan secara luas dan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2017-2018, tetapi dalam penerapannya pemerintah belum menunjuk seluruh sekolah di Indonesia. Khusus sekolah yang masih belum memiliki sumberdaya maupun sarana transportasi memadai, maka kebijakan baru ini akan dilakukan secara bertahap. Pak Muhadjir juga menyebutkan bahwa program ini sudah melalui tahap uji coba pada sembilan kabupaten dan kota di Indonesia. Dan pelaksananya sendiri adalah semua tingkatan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar.
Satu lagi wacana yang membuat banyak masyarakat naik pitam adalah saat terdengar akan dihapuskannya mata pelajaran agama di sekolah. Padahal menurut Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdikbud, Nadjamuddin Ramly, hal itu adalah hoax. Menurut pria yang juga menjabat sebagai wasekjen MUI itu, pelajaran agama justru wajib diberikan karena sudah jadi perintah konstitusi. Ternyata hoax itu berasal dari salah kutip seorang wartawan saat diadakannya pertemuan antara Mendikbud dan DPR belum lama ini. Nadjamuddin menambahkan bahwa ucapan terkait penghapusan mata pelajaran agama bukan datang dari mendikbud, melainkan anggota DPR. Bila dari pihaknya sendiri justru dengan 8 jam sekolah diharap dapat membuat kegiatan keagamaan tambahan untuk siswa.
Jadi perlu diingat bahwa aturan baru ini bukanlah full day school atau seharian siswa belajar di sekolah, melainkan hanya penambahan waktu belajar menjadi delapan jam. Dalam durasi itu siswa juga masih memiliki jam istirahat untuk bercengkrama dengan kawan-kawannya. Selain itu pihak sekolah juga bisa menggunakannya untuk kegiatan tambahan sebagai penunjang penguatan karakter murid.
Memang sih banyak yang menyangsikan apakah program ini bisa menyeluruh, terlebih untuk sekolah yang letaknya di pinggiran Indonesia. Namun seperti yang disebutkan tadi, bila sekolah memang belum siap, maka akan ada tindak lanjut yang akan dilakukan. Kita lihat saja di tahun ajaran selanjutnya, apakah program inilah yang terbaik untuk pendidikan di Indonesia atau bagaimana.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…