Berbeda dengan penduduk Amerika yang boleh beli senjata macam apa pun bahkan termasuk Flamethrower yang mematikan itu, di Indonesia peraturan soal persenjataan sangat ketat. Jangan senjata api, airsoft gun yang hanya untuk hobi saja butuh perijinan yang cukup ribet. Aturan menekan seperti ini ada banyak tujuannya, terutama untuk keselamatan.
Senjata api memang bukan benda sembarangan, sehingga adanya aturan itu sangat penting untuk mencegah hal-hal yang buruk terjadi. Soal rule kepemilikan senjata di Indonesia, nampaknya tak banyak orang tahu, padahal ini cukup penting. Lalu, seperti apa aturan tentang kepemilikan senjata di Indonesia? Simak ulasannya berikut.
Pengguna senjata api adalah orang yang terlatih
Tidak sembarangan seorang yang boleh menggunakan senjata api dan harus memiliki izin khusus. Di Indonesia, selain pihak militer dan polisi, hanya beberapa yang boleh menggunakan senjata api. Seseorang harus memiliki surat izin yang resmi untuk dapat menggunakannya. Orang tersebut juga harus ikut menjadi anggota dan lulus ujian menembak persatuan menembak Indonesia. Dari segi mental, orang tersebut juga harus melewati persyaratan khusus seperti tidak mudah gugup, bukan penakut dan lain-lain. Untuk dapat menggunakan senjata api juga harus melengkapi dokumen-dokumen seperti fotocopy KTP, KK dan persyaratan penting lainnya.
Senjata yang digunakan adalah senjata resmi
Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya senjata ilegal beredar di masyarakat. Senjata yang digunakan juga harus dibeli harus memiliki kelengkapan surat. Bila tidak diketemukan kelengkapan surat maka akan ada denda pidana seperti yang telah diterangkan dalam Undang-undang
Airsoftgun atau senapan angin pun ada hukumnya
Mengingat Airsoftgun juga merupakan senjata, diberlakukan beberapa hukum khusus. Airsoftgun yang masuk dalam kategori berbahaya harus juga memiliki izin khusus. Dalam penyalahgunaan Airsoftgun diberlakukan hukum pidana senjata api, mengingat potensi bahayanya beberapa airsoftgun sama dengan senjata api. Jadi sebaiknya kamu lebih waspada dalam membeli atau memainkan Airsofgun atau senapan angin.
Tidak boleh dibawa ke mana-mana
Peraturan yang satu ini sangat jelas. Selain pihak berwajib, sangat dilarang membawa senjata api kecuali untuk keperluan olah raga ataupun keperluan khusus. Itupun sudah memiliki izin sebelumnya. Karena siapapun yang ketahuan membawa senjata api tanpa izin, akan dikenakan hukuman pidana kepadanya. Bahkan untuk pihak militer maupun polisi pun, harus ada izin dari atasan dalam penggunaannya.
Hanya digunakan dalam keadaan mendesak
Semua sudah dijelaskan dalam Undang-undang Darurat no. 12 bahwa hanya dalam keadaan benar-benar terdesaklah senjata api boleh digunakan. Itupun sebelumnya juga harus mempunyai izin khusus dan surat kepemilikan senjata. Bila tidak memiliki izin khusus maka akan dikenakan pidana penyalahgunaan senjata api.
Peraturan diatas sudah sangat jelas menerangkan. Hukuman pidana yang mengikatnya pun hingga hukuman mati. Jadi bila tanpa izin khusus, sebaiknya jangan sekali-kali membawa atau menggunakannya dengan alasan apapun. Alih-alih, untuk melindungi diri, malah hukuman penjara yang kita dapat.