in

Erwiana Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Pada Mantan Majikan Hong Kong nya

Erwiana dalam keterangan pers setelah vonis majikannya dijatuhkan (c)bbc.co.uk
Erwiana dalam keterangan pers setelah vonis majikannya dijatuhkan (c)bbc.co.uk

Erwiana sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia  yang mengalami penyiksaan berat selama bekerja di Hongkong oleh majikannya akan melakukan tuntutan ganti rugi ke mantan majikannya setelah vonis dijatuhkan pada tanggal 27 Februari 2015 mendatang.

Mantan majikan Erwiana, Law Wan-Tung dinyatakan bersalah dengan 18 dakwaan, termasuk dakwaan penyiksaan dan penghinaan oleh pengadilan Hong Kong. Rencana mengenai tuntutan ganti rugi ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong, Sringatin.

Erwiana dalam keterangan pers setelah vonis majikannya dijatuhkan (c)bbc.co.uk
Erwiana dalam keterangan pers setelah vonis majikannya dijatuhkan (c)bbc.co.uk

“Saat ini kita sedang menunggu keputusan final dari hakim yang akan membacakan berapa tahun majikan akan dipenjara. Itu nanti akan terjadi pada tanggal 27 Februari tahun 2015” kata Sringatin seperti dilansir dari bbc.co.uk

“Setelah itu nanti Mission for Migrant Workers yaitu NGO (LSM) di Hong Kong akan membantu kasusnya Erwiana untuk menuntut hak kompensasi atau ganti rugi yang di alami Erwiana,” kata Sringatin menjabarkan.

Sringatin mengungkapkan putusan bersalah yang melibatkan para majikan di Hong Kong karena kasus kekerasan ataupun penyiksaan tergolong sedikit, padahal menurutnya ada banyak sekali buruh migran yang meengalami penyiksaan dan hak-haknya dilanggar selama bekerja di Hong Kong.

Baik Sringatin maupun rwiana berharap putusan bersalah yang dijatuhkan pada mantan majikan Erwiana ini akan menjadi pelajaran bagi para majikan asisten rumah tangga di Hong Kong agar memperlakukan pekerjanya dengan manusiawi dan lebih baik lagi. Semoga penyiksaan dan hal buruk yang dialami Erwian serta pekerja korban kekerasan lainnya tidak akan pernah terulang kembali.

Dalam keterangan pers yang digelar usai vonis bersalah pada mantan majikannya dijatuhkan, Erwiana menuturkan dirinya tidak akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong lagi, karena pekerjaan itu dirasanya cukup berat apalagi ia mengakui badannya kini sudah tak sekuat dulu lagi.

Ternyata selain Erwiana, 2 mantan asisten rumah tangga Law Wan-Tung juga berencana untuk mengajukan tuntutan melalui pengadilan perdata Hong Kong.

 

 

 

Written by venny

Leave a Reply

Kicauan karyawan pizza di twitternya yang membuatnya dipecat bahkan sebelum mulai bekerja

Dipecat Sebelum Bekerja, Apa Kesalahan Wanita Ini?

Harga BBM yang tinggi

Harga Bensin di Bintuni, Papua Rp. 200.000,00. Bagaimana Bisa?