Ada-ada saja emang kelakuan emak-emak zaman now. Seperti peristiwa yang terjadi di Kediri beberapa waktu lalu. Ada seorang emak-emak bernama Tarinem sedang belajar mengemudi mobil di jalan raya. Pada waktu itu, ia didampingi oleh kerabatnya bernama Agung Prihandono. Entah dia pelatihnya atau sekedar menemani ibu-ibu 51 tahun tersebut belajar mengendarai mobil.
Tak diketahui apa penyebab pastinya, Tarinem tiba-tiba panik di tengah jalan. Bermaksud ingin menginjak rem, dirinya malah memilih pedal gas. Dimulai dari sanalah kecelakaan terjadi. Ia menabrak mobil yang dikendarai oleh Ahmad Dony Mutiara. Selain itu, Tarinem juga menabrak Widya Harianto yang tengah duduk santai di atas motornya. Untuk mobil yang ditabrak Tarinem tidak mengalami kerusakan. Nah, sedangkan Widya Harianto yang duduk di atas motor tadi mengalami luka cukup parah. Ia mengalami memar di bagian dada dan juga patah kaki sebelah kanan.
Ckckck.. hanya karena panik saat belajar menyetir mobil, semua jadi berantakan. Bukannya tambah pintar menyetir mobil, melainkan harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya sendiri. Duh buk, kalau belajar menyetir mobil ya jangan di tempat yang ramai dong. Cari tempat yang sepi dari kendaraan lain. Misal di perumahan atau lapangan, kan itu cukup aman. Kalau si ibuk sudah mahir, baru deh boleh mengemudi kendaraan roda empat itu di jalan raya.
Peristiwa ini memang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dari Ibu Tarinem. Tapi, jika Agung Prihandono tadi adalah pelatihnya, itu beda lagi. Semua tanggung jawab akan beralih kepada sang pelatihnya.Hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 79 Ayat (1) dan (2). “Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas pelanggaran dan atau Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon pengemudi belajar atau menjalani ujian.”
Nah di samping itu, Tarinem pun juga kudu bertanggung jawab. Bahkan tanggung jawabnya pun juga tidak sembarangan Sahabat Boombastis. Menurut Pasal 231 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana terdapat empat poin yang harus dilakukan oleh si pelaku penabrakan. Pertama adalah menghentikan kendaraan, kemudian yang kedua memberikan pertolongan kepada korban kalau bisa dibawa ke rumah sakit terutama jika kondisinya parah. Selanjutnya yang ketiga jangan lupa untuk melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi. Dan yang terakhir adalah memberikan keterangan terkait kecelakaan sesuai dengan faktanya.
Kesimpulannya, kalau ingin belajar menyetir mobil atau motor lebih baik cari tempat yang sepi. Sebab, jika langsung di jalan raya, kita bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Alangkah lebih baiknya untuk turun ke jalan raya ketika sudah siap lahir dan batin. Biar kita tidak akan merugikan siapapun nantinya.