Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya penurunan biaya penyelenggaraan haji 2015 sebesar USD 502, yakni dari USD 3.219 menjadi USD 2.717. Presiden mengatakan dari Perpres, Kementerian Agama kemudian melakukan langkah-langkah efisiensi. Besaran biaya ibadah haji tahun ini turun secara signifikan.
“Hari ini saya menyampaikan sebuah kabar yang baik bagi calon jamaah haji mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji 2015. Sebelumnya saya tandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Alhamdulillah penurunan biaya ini karena penghematan yang berhasil dilakukan dalam efisiensi rute penerbangan, transportasi darat dan melokalisasi pemondokan jamaah haji di Mekkah,” katanya di Istana Merdeka Jakarta.
Namun, Presiden menekankan efisiensi ini tidak boleh mengurangi kualitas kualitas justru kualitas layanan haji harus terus ditingkatkan. “Efisiensi yang sudah diinisiasi dalam layanan publik seharusnya bisa diikuti kementerian/lembaga lain untuk memangkas biaya yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Semoga bisa meringankan biaya perjalanan haji bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah,” tambahnya.
Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Daulay mengapresiasi keputusan Presiden ini. Namun, pihaknya menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut penurunan biaya tersebut seolah-olah hanya kerja Kementerian Agama saja. Padahal, Komisi VIII juga memiliki bukti besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah. DPR telah menyisir seluruh komponen, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga USD 502.
Menurutnya, DPR sebetulnya tidak mempermasalahkan pemerintah mengklaim penurunan tersebut berkat kerja pemerintah secara sepihak. Lebih dari itu, DPR lebih fokus bagaimana memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia dan hal ini dapat dimulai dengan penurunan biaya penyelenggaran ibadah haji dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah agar kualitas pelayanan haji ditingkatkan.
“Mungkin Menag hanya menceritakan tentang penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH dilakukan bersama-sama DPR.
Tapi kalau pemerintah mengklaim sepihak, dikhawatirkan masyarakat akan berpikir bahwa DPR tidak pernah memikirkan rakyat. DPR secara kelembagaan, khususnya komisi VIII perlu menyampaikan bahwa penurunan itu juga adalah atas kerja keras DPR,” pungkasnya.