Aksi curanmor memang kerap kali meresahkan warga. Untuk mengatasi hal tersebut, ada warga yang akhirnya memiliki kesadaran melakukan penjagaan berkala dengan sistem ronda atau siskamling. Tentu, ada hasil yang akan didapat dengan kesadaran menjaga lingkungan seperti ini.
Sayang, banyak warga masih memilih main hakim sendiri hingga menggunakan berbagai cara untuk menghukum pelaku curanmor. Salah satu kasus terbaru terjadi di daerah Bangkalan, Madura, di mana terduga curanmor akhirnya dibakar hidup-hidup oleh massa dan seketika tewas. Bagaimana kronologinya?
Bermula dari kecurigaan warga yang sedang ronda
Aksi pembakaran terjadi di Desa Rabesen, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan pada Selasa (5/10/2021). Kapolsek Kwanyar Iptu Mansur menuturkan, kejadian bermula saat para warga melakukan ronda malam. Kala itu, sebuah motor dengan dua orang terlihat memasuki desa dengan kondisi motor dimatikan dan dituntun. Warga sempat menanyakan maksud kedatangan mereka. Sayang, menurut warga mereka justru menampakkan gelagat mencurigakan.
Tak berapa lama, kedua pemotor lalu buru-buru kabur dan semakin menambah keyakinan warga jika keduanya akan melakukan aksi curanmor. Salah satu dari mereka berhasil kabur, sementara si pengemudi tertangkap oleh warga. Warga pun berusaha mencari barang bukti. Alhasil, mereka menemukan sebuah celurit dan kunci T di motor. Emosi warga mulai tersulut, lalu memutuskan untuk membakar terduga curanmor tersebut.
Korban dan motornya hangus terbakar, identitas pun terbongkar
Mirisnya, dalam aksi pembakaran tersebut nampak anak-anak yang ikut menyaksikan ulah keji para warga. Aksi nekat para warga ini terlihat di lakukan sebuah lahan yang luas pada pukul 02.00 WIB. Alhasil, kondisi jenazah korban dan motornya hangus terbakar. Sayang, saat polisi datang ke lokasi, warga justru enggan memberikan keterangan lanjut. Warga hanya menyampaikan jika di desa mereka banyak terjadi curanmor sehingga diadakan ronda malam.
Setelah melakukan penyelidikan lanjut, polisi mendapati identitas korban berinisial R (50) yang merupakan warga Desa Parseh, Bangkalan. Hal ini dikuatkan dengan bukti kecocokan pemilik sepeda motor, handphone korban yang berada di lokasi kejadian, dan juga keterangan dari keluarga korban. Menurut catatan kepolisian, korban R ternyata seorang residivis kasus pencurian dan telah masuk penjara dua kali.
Hukuman tersangka pembakaran
Korban kala itu langsung dievakuasi ke RSUD Bangkalan, sementara polisi masih mengumpulkan barang bukti, seperti motor dan HP yang ada di lokasi. Saat ini, pihak kepolisian pun masih mendalami kasus tersebut.
Setelah mendapatkan cukup bukti, akan diketahui apakah benar korban melakukan pencurian atau warga yang sengaja membakar justru bisa dijadikan tersangka, karena telah melakukan aksi main hakim sendiri. Nantinya, tentu ada hukum yang berlaku untuk para warga yang terbukti membakar korban yang tak bersalah.
BACA JUGA: Cinta Mati Berakhir Tragedi, Hidup Gadis Belia di Tangerang Diakhiri Mantan Pacar Sendiri
Aksi main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Apalagi, korban belum sepenuhnya terbukti melakukan pencurian motor. Masyarakat perlu memahami kalau tiap tindak kejahatan yang belum benar adanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib terlebih dahulu.