Di tahun 2019 silam, sempat viral mobil yang diparkir di depan rumah seenaknya. Untuk melindungi mobil ini, sang pemilik yang tak lain adalah Clara Gopa (Duo Semangka) membuatkan kanopi atau atap pelindung agar mobil terhindar dari panas dan hujan. Trik semacam ini mungkin tak hanya dilakukan oleh satu dua orang saja, tetapi juga mereka yang tidak memiliki garasi.
Hal ini pun kemudian mendapatkan tanggapan serius dari pihak berwenang, salah satunya yang sudah sangat tegas adalah pemerintah Depok, Jawa Barat. Peraturan ini sudah resmi disahkan. Bagi siapapun pemilik mobil yang tak punya garasi, mereka akan mendapat denda 2 juta Rupiah. Yuk, simak berita lengkapnya di bawah ini.
Peraturan yang sudah disahkan oleh pemerintah
Melansir dari kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok. Sebelumnya beredar kabar bahwa denda yang akan diberlakukan adalah 20 juta Rupiah. Namun, ternyata denda yang akan diberlakukan hanya 2 juta, lebih sedikit dari yang dirumorkan.
Peraturan ini bakal berlaku mulai 8 Januari 2022
Meski sudah diresmikan sekarang, namun membuat aturan yang lebih tersusun dengan baik sudah pasti membutuhkan waktu bukan? Oleh karena itu, peraturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2022 mendatang. Dengan waktu 2 tahun itu, diharapkan mereka yang belum mempunyai garasi juga segera mencari solusi untuk mobil-mobil mereka. Ya, kalau memang berada di gang yang sempit, maka bisa mencari tempat sewa, atau mungkin ikut tetangga juga bisa (kalau garasinya luas).
Peraturan untuk menertibkan ruang publik
Keberadaan mobil yang ada di depan rumah dan tanpa garasi juga tidak hanya mengganggu ruang publik saja, tetapi juga menambah tingginya angka kriminalitas (maling). Seharusnya, ruang publik tidak tergusur hanya karena beberapa orang yang punya kepentingan pribadi memarkirkan kendaraannya, bukan? Jalanan yang digunakan untuk parkir ini jelas saja akan semakin sempit dan mengganggu. Peraturan ini juga dibuat agar orang-orang lebih sadar dan berpikir secara matang sebelum membeli mobil. Kalau enggak ada garasi, ya mending enggak usah beli mobil dulu ya!
Peraturan yang seharusnya juga berlaku di daerah lain
Dengan adanya keputusan pemangku jabatan di Depok ini, banyak netizen lain yang juga menyuarakan uneg-uneg mereka. Mereka mengusulkan kalau seharusnya bukan hanya Depok yang memberlakukan denda ini, tetapi juga daerah-daerah lain. Melansir Detik.com, ternyata, untuk membuat ruang publik aman, membeli mobil memang seharusnya mendapatkan izin dari pemerintah dulu. Seperti yang berlaku di Jepang, kalau tidak ada lahan untuk garasi, maka seseorang belum boleh punya kendaraan roda 4. Semoga Indonesia kelak bisa meniru ya!
BACA JUGA: Garasi Berkanopi Jadi Sorotan, Begini Ancamannya Jika Nekat Parkir di Jalan Milik Umum
Memang sudah paling benar diberlakukan peraturan ini. Ruang publik walau bagaimanapun adalah hak milik bersama. Sangat egois sekali kalau ada orang yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Parahnya lagi, kalau ada yang menegur, malah ngegas dan berkata kasar.