Tingkat perceraian di Indonesia bisa dibilang masuk kategori kritis. Bagaimana tidak, tiap tahun angka kawin cerai di negara ini malah semakin meningkat. Mirisnya kebanyakan perceraian tersebut dilatarbelakangi permasalahan sepele. Mulai dari beda pendapat, hingga pasangan yang lebih khusyuk dengan gadgetnya. Orang-orang ini beranggapan seolah kawin cerai itu adalah hal yang biasa.
Masih soal perceraian, merasa resah akan keadaan tersebut, daerah di Toraja ini punya hukum adat unik untuk menekan jumlah pasutri yang memilih berpisah. Dengan denda yang lumayan mencekik, dijamin pasangan yang memilih bercerai bakal mikir ribuan kali. Jadi seperti apa hukum yang bisa menekan jumlah perceraian itu? Simak ulasan berikut.
Denda cerai yang luar biasa mahalnya
Selain terkenal dengan biaya mahalnya upacara kematian, ternyata Toraja masih punya hukum unik yang tak kalah mengeluarkan banyak uang. Siapa sangka kalau di Toraja ada sebuah denda adat yang sangat mahal bagi mereka yang bercerai. Semua sudah diatur dalam ketentuan adat bernama rampanan kana.
Denda yang berbeda tergantung kelas sosial
Ternyata denda bagi mereka yang cerai ini tidak dipukul rata melainkan tergantung pada kelas sosialnya. Misalnya pada kelas bangsawan, yang cerai didenda mulai 12 hingga 24 ekor kerbau. Untuk bangsawan Tomakaka, mereka harus menyerahkan 6 sampai 12 ekor kerbau.
Hukum perceraian ini sudah disepakati sejak lamaran
Ternyata hukum rampanan kana ini sudah disepakati sejak lamaran dimulai. Sebelum lamaran dilakukan, kedua belah pihak saling menyetujui dan mengajukan bagaimana hukum rampai kana. Mulai dari jumlah denda yang akan diterima, hingga alasan-alasan perceraian yang mungkin juga akan berpengaruh pada jumlah denda kelaknya. Setelah semua sepakat, barulah kedua mempelai bisa dinikahkan secara adat maupun secara resmi.
Ternyata juga ada denda cerai di Bali
Tidak hanya Toraja, ternyata Bali juga punya cara serupa untuk menekan jumlah perceraian yang ada di sana. Berdasarkan keputusan para tetua adat terdahulu, tepatnya di desa Pengkraman, masyarakat di sana akan dikenakan denda finansial sekitar Rp 250 hingga Rp 1 juta rupiah. Menurut tetua adat setempat, peraturan tersebut sudah diatur dalam hukum bernama Awig-awig yang ternyata sudah ada sejak zaman dahulu.
Memang sih terasa sangat memberatkan, namun kalau dilihat tujuannya yang lumayan baik, adat seperti itu bisa terus dijaga. Apalagi mengingat perceraian di Indonesia yang sangat marak sekali terjadi hanya karena masalah sepele.