Indonesia dari dulu memang dikenal memiliki tanah yang subur, seperti istilah yang umum dikenal, tongkat ditanam saja sudah bakal jadi tanaman. Mungkin hal inilah yang menjadi salah satu daya tarik negeri tercinta kita yang banyak menghasilkan berbagai tumbuhan bermanfaat. Jadi bangga ya mendengarnya.
Namun tak selamanya tanaman yang tumbuh itu selalu dipakai untuk hal baik juga. Pasalnya ada beberapa tanaman yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai narkotika yang meracuni generasi bangsa. Lalu tanaman apakah itu? Simak ulasan berikut.
Daun Kratom yang memiliki efek seperti narkoba
Siapa sangka kalau daun yang sering ditemukan di Asia Tenggara ini rupanya memiliki efek halusinasi yang lumayan kuat. Dilansir dari Tempo, bahan yang terkandung dalam tanaman ini adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Daun ini ternyata punya efek analgesik atau meredakan nyeri, meredakan peradangan di tubuh, atau membuat otot menjadi lebih rileks.
Bahkan jumlah kadar yang dikandung bisa lebih besar dari opium dan jamur magic. Oleh sebab itu, pemerintah mulai melakukan pengawasan ketat pada tanaman yang satu ini lantaran sangat banyak ditemui hidup secara liar di Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara. Takutnya banyak yang menyalahgunakannya.
Tanaman ini dilegalkan di salah satu daerah di AS
Penggunaan daun ini diperkirakan sudah ada sejak 1836 di Asia namun baru akhir-akhir ini di Amerika mulai ramai. Pasalnya di Michigan, tanaman ini jadi barang yang legal diperjualbelikan secara bebas. Memang ada wacana untuk mengilegalkan penggunaan daun Kratom di sana, namun rupanya hal itu dibatalkan sehingga beredar seperti biasa.
Tanaman ini biasanya di jual dalam bentuk suplemen yang dapat dibeli di toko-toko baik online maupun biasa. Beberapa pasien pun kadang tidak tahu kalau obat yang diberikan ternyata mengandung narkotika, yang akhirnya tanpa sadar memberikan efek senang pada diri mereka.
Meski banyak ditemui di Indonesia namun daun ini resmi dilarang
Kasus daun Kratom ramai mencuat pada tahun 2009, namun sayang waktu itu tanaman ini belum masuk sebagai barang yang dilarang. Seiring tahun, BNN menegaskan kalau daun Kratom jadi salah satu tanaman yang ilegal dikonsumsi secara umum lantaran kemungkinan penyalahgunaannya yang sangat besar.
Obat ini masuk dalam golongan satu narkotika karena efeknya bisa lebih besar dari morfin. Meskipun demikian ada beberapa kasus daun ini sempat dijual di toko online , namun sudah hilang lantaran pernyataan resmi dari BNN telah keluar. Diharap orang-orang tidak menyalahgunakan tanaman ini meskipun banyak dijumpai dan tinggal diambil saja dari hutan.
Ada kasus penangkapan pengedaran daun Kratom yang bikin geger
Ternyata, pengedaran ilegal dari tanaman yang satu ini sudah mulai tercium sejak tahun 2019. Dilansir dari Okezone, salah satu bule dari Australia ditangkap lantaran jadi otak sekaligus pemroduksi narkotika jenis baru ini. Daun Kratom tersebut diolah dijadikan bubuk dan cairan yang akhirnya nanti diedarkan kepada para pemakai.
Melihat banyaknya kasus penyalahgunaan daun Kratom ini, pemerintah memutuskan sebuah peraturan baru untuk menekan penggunaan daun ini. Misalnya tahun 2022, pengunaan Kratom sebagai suplemen atau obat tradisional akan resmi dilarang sehingga peredarannya di pasar akan benar-benar ditekan.
BACA JUGA: Fakta Kampung Narkoba Palangkaraya, Bantu Warga dan Punya Markas Ala Kartel Meksiko
Daun yang satu ini memang kaya hidup di Indonesia, namun sayang rawan dalam penyalahgunaan. Kita mesti waspada agar orang terdekat kita juga tidak masuk dalam rantai setan narkotika ini. Karena pada akhirnya nanti penyesalan saja yang akan didapatkan.