Pemerintah pusat terus bergerak cepat merumuskan serangkaian kebijakan guna menekan penyebaran wabah corona di Indonesia. Salah satunya adalah rencana menerapkan status darurat sipil. Menurut Presiden Joko Widodo, pembatasan sosial yang telah dilakukan sebelumnya bisa diiringi dengan kebijakan darurat sipil.
Wacana ini pun mendapatkan reaksi berupa penolakan yang luas dari kalangan masyarakat Indonesia. Tagar #TolakDaruratSipil pun menjadi trending topic di Twitter pada Selasa, (31/03/2020). Lantas, kenapa darurat sipil dianggap tak sesuai dijalankan untuk tangani corona?
Darurat Sipil digunakan hanya untuk redam pemberontakan bersenjata
Wacana pemerintah soal darurat sipil mendapat sorotan dari Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Dirinya menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang berlebihan. Jika melihat dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang darurat sipil, hal tersebut digunakan untuk meredam peristiwa pemberontakan yang terjadi saat itu.

Wacana yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan
Pemerintah sejatinya bisa menjalankan undang-undang yang ada untuk mengatasi wabah corona, tanpa harus berencana mengikutkan darurat sipil saat dijalankan nanti. Pertama adalah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Kedua UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pemerintah dikhawatirkan bertindak represif saat darurat sipil diberlakukan
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, dalam buku “Hukum Tata Negara Darurat” (2008), darurat sipil merupakan penurunan status dari darurat militer atau keadaan perang, jika dilihat dari tingkat bahaya dan kondisi yang ada di lapangan. Karena itu, dikhawatirkan akan muncul sikap represif jika diterapkan di tengah wabah corona.

Indonesia dinilai belum membutuhkan status darurat sipil untuk tangani corona
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, juga turut buka suara terkait dengan wacana pemerintah soal penggunaan darurat sipil. Menurut dirinya, kondisi Indonesia saat ini tidak butuh rencana tersebut, melainkan darurat kesehatan yang jelas memiliki keterkaitan dengan kondisi saat ini.

BACA JUGA: Berkaca dari Kisruh India, Inilah yang Harus Disiapkan Pemerintah RI Jika Pilih Lockdown
Tagar #TolakDaruratSipil yang menggema di media sosial Twitter, menjadi salah satu bentuk penolakan netizen terhadap wacana tersebut. Selain dianggap tak sesuai diterapkan untuk menekan wabah corona, para pakar menyebutkan bahwa darurat sipil ada untuk meredam pemberontakan bersenjata. Bukan wabah corona yang terjadi pada saat ini.