Belakangan ini, berita soal penggunaan dana haji untuk biaya pembangunan infrastruktur memang bikin gonjang-ganjing dunia media. Pernyataan tersebut sontak menuai pro kontra. Banyak yang berpendapat jika dana yang jumlahnya cukup besar tersebut memang sebaiknya digunakan lebih dulu, mengingat selama ini pemerintah kerap membangun infrastuktur dengan jalan utang.
Adanya pro memang selalu diiringi dengan kontra. Demikian dengan perihal dana haji yang menurut beberapa orang tak boleh disentuh, dan harusnya murni digunakan untuk keperluan haji seperti biaya sewa hotel, katering, sewa pesawat dan pernah-pernik haji. Dari beberapa pendapat, memang lebih banyak yang menolak jika dana digunakan. Terlebih, penolakan tersebut bukan tanpa sebab. Berikut ini adalah beberapa contoh alasan kenapa dana haji sebaiknya tidak digunakan untuk pemerintah.
DPR menilai kurang tepat jika pemerintah menggunakan dana haji
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan jika ia kurang setuju dengan rencana pemerintah menggunakan dana haji. Misalnya negara tetap ingin menggunakan dana tersebut, setidaknya investasi harus berkaitan kuat dengan kepentingan haji, semisal dana tersebut digunakan untuk sewa atau beli pesawat yang nantinya digunakan untuk para jemaah untuk pergi ke Tanah Suci. Tapi jika uang tersebut digunakan untuk pembangunan yang lain seperti jalan tol, memang dirasa kurang tepat.
Pendapat yang menolak penggunaan dana haji untuk pembangunan juga dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 yang membahas tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak mengatur larangan penempatan atau investasi di proyek infrastruktur dalam negeri, akan tetapi penempatan harus sesuai dengan prinsip syariah dan pertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas. Memang sih, pemerintah sudah menegaskan jika dana akan dipinjam dan digunakan dengan sangat hati-hati, tapi bukan berarti masyarakat bisa tenang akan risiko korupsi.
Dana tersebut murni milik masyarakat, tidak ada hubungannya dengan tanggungjawab pemerintah
Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Kapitra Ampera menegaskan jika pemerintah tidak boleh menggunakan dana calon haji untuk pembangunan infrastruktur. Hal itu karena dana tersebut merupakan murni titipan dari masyarakat yang ingin pergi haji. Sementara itu, jemaah haji sama sekali tidak memiliki tanggungjawab untuk bekerja pada pemerintah, mensejahterakan, atau memberi subsidi pada masyarakat.
Bukankah pemerintah punya tanggungjawab sendiri soal mendapatkan dana untuk kebutuhan pembangunan? Jika pemerintah tetap menggunakan dana tersebut, hukumnya haram menurut Kapitra. Dana untuk haji yang dititipkan, harusnya tidak digunakan untuk hal-hal lain di luar kebutuhan pergi ke Tanah Suci.
Sebagian besar calon jemaah haji sangat tidak setuju uangnya dipakai
Dari survei yang dilakaukan UCNews, banyak calon jemaah yang mengemukakan bahwa mereka tidak rela jika uang yang sudah dititipkan digunakan untuk hal lain. Bahkan ada yang dengan tegas mengatakan jika mereka mengharamkan dana mereka terpakai. Mereka berpendapat jika uang yang dikumpulkan untuk berhaji adalah milik pribadi. Terlebih, banyak diantaranya yang berjuang banting tulang demi mengumpulkan biaya untuk naik haji.
Jika dengan mudahnya dana tersebut dipinjam pemerintah untuk pembangunan infrastruktur, tentu tak terbayangkan bagaimana kecewanya para calon jemaah haji yang telah menitipkan dana mereka. Hal itu karena pembangunan yang dimaksud pemerintah tentu ada hubungannya dengan umat Islam yang ingin berhaji. Masuk asal sih, sebab seharusnya pemerintah memang harus minta izin pada pemilik dana sebelum menggunakanannya.
Pakar ekonomi Syariah juga tidak membernarkan
Menurut pakar ekonomi Syariah, Zaim Saidi, wacana penggunaan dana Haji untuk investasi dan pembangunan infrastruktur merupakan hal yang gila. Ia mengemukakan pendapatnya melalui akun twitternya, @ZaimSaidi. Selaras dengan itu, Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah juga mengatakan jika dana haji merupakan milik umat dan harusnya hanya digunakan untuk jemaah haji. Maka, jika dana tersebut digunakan samahalnya dengan melanggar hak umat yang mengamanahkan dana tersebut untuk dikelola untuk kepentingan ibadah.
Itulah empat alasan kenapa sebaiknya dana haji tidak digunakan untuk infrastruktur. Bagaimanapun juga, dana tersebut sepenuhnya milik masyarakat. Dan jika pemilik tidak mengizinkan, tentu tidak sepantasnya digunakan. Semoga pemerintah bisa lebih bijak lagi memikirkan soal wacana penggunaan dana tersebut.