Bisa ditangkap polisi karena mengubah aksesoris motor
Jika menggunakan spion variasi, bukan keselamatan saja yang akan terancam, tapi juga uang kalian. Dulu memang tidak akan ditilang jika menggunakan spion variasi. Namun sekarang para polisi lalu lintas tidak akan segan untuk memberikan peringatan kepada kalian. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 285 ayat 1. Kalau kalian berani melanggar, bisa terancam kurungan penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
BACA JUGA: Bentuk Serangga hingga Lawan Gravitasi, 10 Modifikasi Motor Nyeleneh Ini Bikin Geleng Kepala
Maka dari itu alangkah lebih baik kalian tidak perlu untuk mengganti kaca spion menjadi model variasi. Kalau ingin menggantinya bisa kok pesan di merek yang ternama sehingga kualitasnya terpercaya. Jangan asal beli yang murah, nanti kalian bakal merasakan akibatnya lho.