Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013.
Menurut Kepala Kejati Jakarta, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisi sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi atas pembangunan 21 gardu induk tersebut. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara. “Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat (5/6).
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka, dan sembilan orang di antaranya adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan. Mereka semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan sudah mulai mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp 1,06 triliun tersebut. BPKP dalam auditnya menyebutkan bahwa proyek diduga merugikan negara sebesar Rp 33 miliar.
Dahlan Iskan merupakan figur keempat dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang ditetapkan tersangka terkait korupsi. Sebelumnya, ada tiga sosok yang telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka masih menjabat menteri. Mereka yakni Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.