Kasus pinjaman online kini sudah menimbulkan korban jiwa. Akibat depresi karena ditagih terus menerus dengan bunga yang mencekik, seorang sopir taksi online nekat bunuh diri. Sebenarnya, pria bernama Zulfadhi ini tak pernah bercerita apapun dengan keluarga atau kerabatnya tentang masalah yang menjeratnya. Namun dari surat wasiat yang ia tinggalkan, terbukalah bahwa dirinya melakukan hal nekat tersebut karena menjadi korban fintech ilegal.
Aplikasi utang online ini semakin merajalela karena kebutuhan ekonomi warga Indonesia yang sangat sulit akhir-akhir ini. Tapi, kesempatan ini malah membuka peluang para rentenir tak bertanggungjawab untuk meminjamkan uang dengan aturan yang ia buat seenaknya. Maka dari itu, supaya tak ada korban lagi, Boombastis.com akan mengulas satu persatu ciri dari fintech ilegal. Monggo dibaca ulasan di bawah ini.
Hal yang patut dicurigai dari aplikasi pinjaman online adalah kemudahan persyaratan untuk mencairkan dana. Misalnya hanya dengan mengisi data diri, unggah foto peminjam dan KTP serta pencairan dana yang bisa langsung didapat dalam hitungan menit.
Tanda yang paling kentara dari fintech ilegal lainnya yaitu bunganya sangat tinggi. Dilansir dari laman cermati.com, bunga yang ditawarkan oleh aplikasi pinjaman online bodong sekitar dua sampai tiga persen per hari. Parahnya lagi tidak ada transparansi penghitungan yang jelas kepada si peminjam. Sehingga nasabah akan terus dikejar utang plus bunga yang semakin bertambah setiap harinya.
Dalam menagih utang, fintech ilegal tidak akan mengenal waktu. Entah pagi, siang, sore atau tengah malam sekalipun ia akan menghubungi si peminjam. Bahkan, jika tidak ada jawaban dari nasabah, si penagih akan menghubungi tanpa henti. Tak peduli mengganggu atau tidak yang penting tujuannya tetap tercapai.
Ciri lainnya dari fintech ilegal ini adalah akan menyalin semua data yang ada di ponsel nasabah. Hal tersebut bisa terjadi lantaran pada aplikasi sudah dibenamkan sebuah sistem yang bisa menyalin data pada saat diunduh. Biasanya data yang paling banyak diambil yaitu semua kontak pada ponsel. Ini dilakukan supaya pihak fintech ilegal bisa menagih ke semua kontak jika si peminjam tak kunjung membayar.
Fintech ilegal tidak akan memberikan data perusahaannya secara jelas kepada konsumen lho. Jika ada, kemungkinan besar mereka memalsukannya. Tujuannya ya apalagi kalau bukan untuk menghindari kejaran polisi jika ada nasabah yang merasa dirugikan.
BACA JUGA : Melecehkan Hingga Ancam Bunuh Nasabah, Ini Cara Ngawur Fintech Tagih Utang ke Peminjam
Oknum dari fintech ilegal memang masih banyak yang berkeliaran di luar sana. Oleh sebab itu, bagi siapa saja yang ingin meminjam uang melalui aplikasi online, lebih baik untuk cek dulu di website resmi OJK. Namun apabila kalian atau kerabat sudah masuk ke perangkap fintech ilegal, bisa laporkan ke layanan konsumen OJK.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…