Berpuluh-puluh tahun sudah tanah Papua yang terkenal dengan keindahannya kini menganga akibat tanahnya dikeruk demi mendapatkan emas. Salah satu yang bisa dibilang paling dirugikan adalah Suku Amungme di mana kelompok ini sejatinya merupakan pemilik hak ulayat atas tanah yang kini dikeruk PT. Freeport Indonesia.
Secara turun-temurun, mereka telah mendiami kawasan di sekitar areal penambangan PT. Freeport Indonesia yang berada di Tembagapura tersebut. Sayang, keberadaan mereka kini seolah tak berdaya terhadap kekuatan asing yang beroperasi di sana dan bahkan cenderung diabaikan. Seperti apa kisahnya? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
Suku Amungme menjadi pemilik hak ulayat yang disahkan oleh undang-undang
Jauh sebelum Freeport datang untuk membuka tambang dan melakukan eksplorasi emas, suku Amungme telah mendiami sekitaran lembah Waa – yang pada saat ini telah menjadi daerah penambangan emas dan tembaga, secara turun temurun. Haknya sebagai pemilik tanah ulayat bahkan diakui pemerintah berdasarkan undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang pokok–pokok Agraria.