Sudah berulang kali kepala daerah tercyduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menggelapkan miliaran atau triliunan rupiah. Salah satunya adalah yang sedang banyak dibicarakan akhir-akhir ini, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. Ia bersama kelima temannya tertangkap basah di pagi buta karena sudah tersangkut penggelapan uang sebanyak Rp1,5 miliar.
Nah, berkaca dari kasus yang sudah-sudah, pasti Sahabat Boombastis penasaran dengan cara kerja KPK ini. Ya, penangkapan tersangka korupsi yang sering disebut dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini selalu mengundang perhatian kita sebagai orang awam. Terang saja, anggota KPK ini bisa dengan sigap, tanggap dan tangkas dalam meringkus si tikus-tikus berdasi. Emang gimana sih cara mereka bekerja?
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan kalau OTT itu tahap awalnya pasti berasal dari laporan orang. Semakin detail yang dilaporkan, maka akan lebih cepat untuk ditindaklanjuti. Agus Rahardjo mengatakan kalau aduan ini dilaporkan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dit Dumas) KPK. Jika pelaporan dirasa sangat darurat dan aduannya juga disertai banyak bukti, maka akan dilanjutkan ke tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Tapi di dalam langkah ini, tim pulbaket enggak langsung ke tahap penangkapan lho ya. Dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya pembuktian ada atau tidaknya transaksi haram tersebut. Kalau benar-benar ada, tim pulbaket baru boleh melaporkan kasus ini ke pimpinan KPK. Setelah itu, pimpinan akan bertemu sekaligus berdiskusi dengan Direktorat Penyelidikan KPK dan melakukan gelar perkara.
Sudah selesai berdiskusi, baru deh dikeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Dari sini ditentukan apakah penyelidikan akan menggunakan teknik penyadapan atau tidak. Sebab, tak semua perkara memakai metode satu ini dikarenakan pihak KPK tidak bisa sembarangan untuk melakukan penyadapan. Bahkan, dinukil dari merdeka.com, eksekutor penyadapan ini dilakukan oleh tim lain yaitu Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK.
Lalu penyadapan ini hanya boleh dilakukan ketika sudah ada penerbitan surat penyadapan (sprindap). Jika sudah terbit, penyadapan pun boleh untuk dieksekusi. Tapi dengan syarat, harus mengikuti aturan dari Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Jadi, bisa dibilang cukup ruwet nih untuk melakukan penyadapan.
Kalau kasus ini sudah terbukti, maka akan dibentuk yang namanya Satuan Tugas (Satgas). Lantas, siapa yang jadi anggota dari Satgas ini? Tentu bukan orang luar yak, tapi satuan ini bisa dibilang adalah avengers alias kumpulan dari semua tim. Seperti Dit Dumas, penyelidik dan juga teman-teman penyidikan. Namun pada waktu penangkapan ya enggak asal keroyokan lho, setiap orang akan dibagi-bagi tugasnya.
BACA JUGA : Mengenal OTT KPK yang Bikin Koruptor Kalang Kabut dan Kapok Tinggal di Indonesia
Begitulah tahapan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota KPK. Jadi mereka tak asal menangkap si tersangka korupsi. Ada tahapan cukup panjang dan itu semua berawal dari orang yang berani mengungkapkan kebenaran. Apa kalian berani mengungkapkan kebenaran seperti kasus yang sudah-sudah?