Terjadi kecelakaan maut di jalur A Tol Surabaya-Mojokerto pada Senin (16/5/2022) pagi. Bus yang membawa 25 penumpang ini menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) di KM 712. Kondisi bus mengalami rusak parah dan menelan banyak korban jiwa.
Sebanyak 13 penumpang ditemukan tewas di tempat kejadian. Kemudian satu korban dengan luka parah, meninggal dunia. Sedangkan belasan lainnya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit karena luka berat. Berikut kronologi kecelakaan bus maut tersebut.
Bus oleng hingga tabrak tiang VMS
Kecelakaan bermula saat bus Ardiansyah asal Benonowo melaju dari arah Jogja ke Surabaya. Sang sopir melaju dengan kecepatan 100 km/jam di jalur lambat. Beberapa saat kemudian, bus oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS hingga terguling. Sopir diduga kelelahan dan mengantuk, sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut. Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi telah mengevakuasi para korban dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sopir tak mempunyai SIM
Sang sopir bus maut, Ade Firmansyah diduga tidak memiliki SIM A. Polisi berencana akan memanggil pemilik bus pariwisata tersebut untuk mengetahui status Ade sebagai sopir atau hanya kernet. Selain itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dishub akan menyelidiki kelayakan dan izin operasional bus PO Ardiansyah ini. Meski sudah beroperasi sejak 2007 silam, namun izin operasional dan pajak menjadi alasan utama penyelidikan kelayakan tersebut.
Sopir diduga konsumsi narkoba
Polisi curiga dengan gelagat Ade selama kejadian. Akhirnya kepolisian melakukan pemeriksaan urin. Ternyata hasil pemeriksaan pria yang berusia 29 tahun itu positif narkoba jenis sabu. Sampel darah Ade yang diperiksa di laboratorium forensik menunjukkan adanya kandungan narkoba. Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Latief Usman berjanji akan mengusut tuntas asal narkoba yang dikonsumsi oleh Ade.
Telan belasan korban jiwa
Sebanyak 14 penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Sedangkan korban lainnya mengalami luka berat. Para penumpang yang merupakan wisatawan dari Dieng, langsung dirawat di RS EMMA Kota Mojokerto, RS Citra Medika, dan RS Petrokimia Gresik. Korban meninggal dievakuasi ke RSI Sakinah Mojokerto dan RS Wahidin Soediro Husodo Mojokerto. Kepolisian akan segera menginformasikan ke pihak keluarga jika data para korban sudah valid.
BACA JUGA: 4 Fakta di Balik Terjadinya Kecelakaan Maut Bus di Sukabumi
Pengemudi bus bernopol S-7322-UW itu berpotensi menjadi tersangka. Ade telah lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia. Apalagi dirinya terbukti di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Ia terancam hukuman kurungan 11 tahun dan denda Rp 22 juta.