Buruh Australia
Kemajuan sebuah negara dapat dilihat dari kesejahteraan penduduknya secara finansial. Meski itu bukan satu-satunya tolok ukur, namun kemapanan finansial adalah faktor yang cukup penting. Oleh karena itu sebisa mungkin kebijakan pemerintah harus mendukung kemapanan ekonomi warganya.
Di hari buruh ini, Boombastis akan membahas beberapa “keistimewaan” yang didapat buruh di negara lain, namun sayangnya belum bisa dinikmati buruh di Indonesia. Keistimewaan tersebut menyangkut banyak faktor, termasuk menyangkut soal ibadah.
Australia memang sering disebut-sebut sebagai negara yang paling diimpikan para pekerja. Bayangkan, dengan menjadi loper koran atau pelayan di restoran cepat saji saja, anda bisa mendapatkan gaji lebih dari Rp.20.000.000 per bulannya. Tidak heran jika banyak sekali warga negara asing yang ingin menjadi bagian dari pekerja di negeri kangguru tersebut.
Saudi Arabia memang negara dengan peraturan syariah yang ketat. Oleh sebab itu, jadwal beribadah seseorang sangat dihormati. Di Arab, seorang pekerja akan diberi waktu sebanyak 1.5 jam per hari untuk istirahat makan dan shalat.
Di Inggris, tidak ada istilah pekerja kontrak. Semua pekerja adalah pekerja tetap yang dijamin keberlangsungan kerjanya oleh perusahaan. Sistem kontrak hanya berlaku untuk tim ahli yang memang harus bekerja berpindah-pindah.
Di Singapura, tidak ada ketetapan soal berapa gaji minimun yang diterima buruh. Pemerintah tidak ingin memberatkan pihak swasta jika ada standar khusus yang harus mereka penuhi. Namun, pemerintah Singapura memberi solusi atas masalah itu dengan subsidi untuk gaji buruh.
Belanda adalah salah satu negara dengan peraturan perburuhan yang cukup adil. Para buruh akan diberi gaji bulanan beserta tunjangan cuti. Jadi, meski anda sedang cuti dari bekerja, anda tetap mendapat uang tunjangan dari perusahaan.
Selain itu, belana juga menerapkan sistem kenaikan upah minimum berdasarkan umur. Semakin tua seorang buruh, maka upah dan tunjangan cutinya semakin dinaikkan. Sementara di Indonesia, kenaikan gaji dilakukan hanya dua atau lima tahun sekali, bukan setiap tahun.
Bagaimana menurut anda? Apakah hak-hak di atas juga wajib dimiliki buruh Indonesia? (HLH)
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…