Semua orang bahkan termasuk si perokok itu sendiri tahu bahwa merokok adalah hal buruk yang bisa merugikan kesehatan. Sudah banyak berita tentang orang-orang yang menderita penyakit mematikan akibat kebiasaan merokok. Meski begitu, tetap saja berhenti merokok secara total bukanlah hal mudah.
Untung mengatasi masalah ini, kemasan rokok harus disertai dengan pesan tertulis tentang bahaya merokok. Tapi hal ini juga tidak mengurangi jumlah perokok, maka selanjutnya pesan tersebut diubah dalam bentuk gambar yang lebih horor dan mengerikan.
Nah, cara ini tidak cuma di Indonesia saja, tapi juga banyak negara lainnya. Bahkan foto-foto yang ditunjukkan jauh lebih sangar dan horor!
1. WHO Mewajibkan Peringatan Berupa Gambar di Kemasan Rokok
WHO telah mengeluarkan peraturan bahwa produk rokok harus disertai dengan peringatan berupa gambar. Bahkan, gambar tersebut harus menutupi setidaknya 30 hingga 50 persen dari bungkus rokok tersebut. Gambar dalam kemasan rokok Singapura terlihat tidak jauh beda dengan yang ada di Indonesia dengan peringatan di bagian atas dan logo serta nama merek yang masih bisa terlihat.
2. Gambar Peringatan di Bungkus Rokok Thailand Malah Lebih Banyak
Peraturan dari WHO tersebut pertama dijalankan oleh Kanada pada tahun 2001 dengan 77 negara lain yang mengikutinya. Tapi, Thailand berada di urutan teratas dengan menempatkan gambar peringatan sebesar 85 persen dari kemasan yang menutupi bagian depan dan belakangnya.
3. Australia Tidak Cuma Menerapkan Gambar Peringatan
Australia bahkan mengambil langkah yang lebih jauh dalam mengurangi konsumsi rokok masyarakatnya. Negeri kangguru tersebut menjadi negara pertama yang menerapkan peraturan kemasan tanpa logo dan merek meski harus berhadapan dengan industri rokok.
4. Inggris yang Gigih Melawan Perusahaan Rokok
Inggris dan Amerika termasuk negara yang terus dengan gigih melawan perusahaan rokok. Bahkan perusahaan-perusahaan rokok besar bertindak lebih jauh dengan menuntut kedua negara tersebut karena membuat hukum yang mengharuskan merek dan logo rokok dihapus dari kemasannya.
5. Malaysia Menerbitkan Peraturan Kewajiban Memasang Gambar Peringatan Sejak 2009
Di Malaysia, peringatan umum wajib dituliskan pada kemasan rokok sejak tahun 1976. Tapi, peringatan disertai gambar penyakit akibat rokok mulai wajib disertakan sejak 1 Juni 2009. Peringatan gambar ini harus menutupi 40 persen bagian depan kemasan dan 60 persen bagian belakang. Selain itu, pelabelan jenis rokok seperti ‘light’, atau ‘mild’ juga dilarang.
6. Jamaika Mulai Menerapkan Peraturan Sejak 2013
Jamaica mulai menerapkan peraturan yang sama sejak tahun 2013. Gambar yang ditampilkan harus menutupi 75 persen dari kemasan baik di bagian depan dan belakangnya sebelum kemudian berkurang jadi 60 persen. Negara ini juga melarang penggunaan kata-kata yang menjelaskan jenis rokok seperti ‘light’, ‘ultra light’, ‘mild’, ‘low tar’, ‘slim’, dan sejenisnya yang bisa membuat pembeli mengira rokok tersebut berisiko lebih kecil.
7. Nepal yang Menerapkan Peringatan Tanpa Basa-Basi
Nepal menerapkan peraturan peringatan dengan gambar ini sejak Mei 2011. Gambar peringatan tersebut harus menutupi 75 persen bagian depan dan belakang kemasan. Tapi sejak Oktober 2014, peraturan diubah dan gambar harus menutupi 90 persen kemasan rokok. Semua rokok harus sudah menggunakan kemasan seperti ini sejak Mei 2015.
Hingga saat ini, muncul beragam kontroversi apakah gambar-gambar seram seperti ini benar-benar bisa mengubah kebiasaan merokok masyarakat. Masalahnya kebanyakan orang juga sebenarnya sudah tahu risiko rokok dan mereka tetap tidak bisa menghentikannya. Pada akhirnya, merokok atau tidak itu adalah soal pilihan. Asalkan tidak mengganggu orang lain di sekitarnya yang tidak merokok serta tidak mengotori lingkungan, maka melarang orang merokok begitu saja juga tidak bisa dilakukan.