Tak dipungkiri, keberadaan angkutan online pada saat ini, terhitung sangat membantu masyarakat dalam hal transportasi. Meski masih dilingkupi oleh pro dan kontra, jasa para driver tersebut sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat perkotaan. Hal semacam ini terlihat dari semakin tingginya kebutuhan masyarakat untuk bepergian dan syarat untuk menjadi pengemudi taksi online yang mudah. Tak heran jika banyak supir taksi konvensional, mulai hijrah menjadi driver taksi online.
Namun, kemudahan tersebut tampaknya harus dikubur dalam-dalam. Pasalnya, melalui Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017, Menteri Perhubungan memberlakukan aturan baru untuk mengorganisir operasional taksi online di Indonesia. Mulai dari pasang stiker resmi sebagai identitas taksi online, hingga persyaratan kelengkapan SIM yang membuat para driver galau tiada habisnya. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Stiker wajib bagi pengemudi taksi online
Peraturan baru ini mulai efektif diterapkan 1 Februari 2018 mendatang pada driver online di seluruh Indonesia. Di Surabaya, aturan ini bahkan sudah mulai diterapkan oleh Dinas Perhubungan Jatim. Pemasangan stiker tersebut difungsikan sebagai penanda bagi mereka yang mengoperasikan taksi online. Menurut Kemnehub, kebijakan pemasangan stiker khusus ini mengacu pada taksi online di negara lain, dimana mereka juga menggunakan stiker khusus untuk membedakan diri dengan kendaraan pribadi.
Seluruh kendaraan taksi online harus lulus uji KIR
Tak hanya angkutan umum konvensional saja, peraturan baru ini juga menuntut para driver taksi online agar kendaraan yang digunakan harus lulus ujian KIR. Kebijakan ini telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Uji KIR ini diberlakukan karena taksi online juga termasuk salah satu jenis angkutan umum, dimana mereka membawa penumpang dan ada transaksi pembayaran atas jasa tersebut.
Wajibnya SIM A umum bagi driver taksi online
Selain uji KIR yang dinilai memberatkan para pengemudi taksi online, kewajiban mempunyai SIM A umum sebagai syarat juga dinilai sangat membebani mereka. Di sisi lain, Budi Karya Samadi selaku Menteri Perhubungan menegaskan, aturan ini demi terciptanya kondisi yang aman dan sesuai bagi para pengemudi tersebut. Mengingat, plat hitam pada mobil yang digunakan driver online tersebut, selain digunakan secara pribadi, juga diperuntukan mengangkut penumpang. Maka dari itu, pihaknya berharap agar SIM A umum bisa diaplikasikan secara luas di masa yang akan datang.
STNK yang digunakan wajib berbadan hukum
Sebelum terbitnya peraturan baru ini, para pengemudi taksi online tersebut leluasa menjalankan aktiviasnya tanpa mengkhawatirkan STNK dan kelengkapan surat kendaraan mereka. Setelah peraturan baru disahkan, mereka kelimpungan karena diwajibkannya penggunaan kendaraan online dengan STNK berbadan hukum. Agar aktivitas tidak terganggu, maka disarankan bagi pengemudi taksi online, segera mengurus STNK yang dinaungi oleh sebuah badan hukum yang resmi dan legal. Aturan tersebut juga bisa digunakan atas nama perorangan untuk badan hukum yang berbentuk Koperasi.
Syarat agar kendaraan bisa lolos sebagai taksi online
Berbeda dengan transportasi umum konvensional lainnya, aturan pada taksi online tergolong cukup mudah untuk dilaksanakan. Selain wajib berplat nomor hitam, kategori lain agar bisa disebut sebagai taksi online adalah tidak menggunakan argometer untuk mengkukur tarif penumpang. Pemerintah melalui dinas terkait, menggunakan PM 108 tahun 2017, untuk mengakomodir jenis angkutan online tersebut. Aturan ini terdapat pada nomenklatur untuk angkutan sewa khusus pada kendaraan online, yang artinya telah disahkan penggunaannya di mata hukum oleh pemerintah.
Meski beberapa aturan tersebut dinilai memberatkan para driver taksi online, melaui kebijakan ini, pemerintah sebenarnya menginginkan agar setiap proses aktivitas harian driver tersebut, bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Selain memudahkan para pengemudi taksi online itu sendiri, peraturan ini juga digunakan untuk meminimalisir kecemburuan sosial antara angkutan online dan angkutan konvensional. Harapannya, semoga peraturan ini menjadi solusi terbaik bagi para driver taksi online di Indonesia.