Setiap pemilihan pemimpin, pasti ada yang menang dan juga kalah. Untuk yang menang ya bersyukur, sedangkan yang kalah diharap untuk bersabar dan menerimanya dengan lapang dada. Tapi sayangnya, hal seperti ini tak berlaku bagi beberapa warga di Desa Rejosari, Wonosobo. Sebab, mereka tak terima jika calon kepala desa dukungannya tak menang saat penghtungan suara.
Mereka melampiaskan kekesalannya bukan dengan cara berdemo seperti pada umumnya. Melainkan menutup sebagian jalan desa dengan membangun tembok setinggi dua meter. Parahnya lagi, di bagian atas tembok terdapat pecahan kaca sehingga tidak akan ada yang bisa melewatinya. Wah, parah enggak tuh?
Salah satu perangkat desa bernama Cahyo Edy mengatakan, jika bentuk protes warga ini telah mengganggu masyarakat. Ya jelas saja, jalan yang biasanya digunakan sebagai jalur alternatif ditutup karena keegoisan semata. Padahal, kalau jalan tersebut tidak ditutup, para penduduk bisa menuju jalur utama hanya dengan 10 menit. Tapi, sejak tembok ini dibangun, para warga bisa menghabiskan waktu di jalan hingga 45 menit karena harus memutar.
Dari peristiwa ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Sebab fenomena pembangunan tembok ini membawa kerugian bagi banyak orang di mana warga harus mengambil jalan lebih jauh untuk ke suatu tempat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHP yang isinya sebagai berikut.
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
BACA JUGA : Rumah Terkepung Tembok Tetangga, Sang Pemilik Pilih Angkat Kaki dari Sana
Ya meskipun para warga yang dirugikan berhak membawa kasus ini ke meja hijau, tapi alangkah lebih baiknya untuk tidak buru-buru melakukannya. Ada baiknya untuk memusyawarahkan dengan orang-orang yang membangun tembok tersebut. Bisa jadi jika si pembangun tembok diajak berdiskusi dengan baik, mereka bersedia merobohkannya.