Kasus gagal ginjal akut pada anak Indonesia mencuat beberapa bulan belakangan. Penyakit yang penyebabnya masih misterius itu telah merenggut nyawa sekitar 195 orang anak. Setelah melewati beragam penyelidikan, ditemukan bahwa salah satu sebab gagal ginjal akut adalah obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG). Padahal, kedua bahan kimia tersebut diperuntukkan perusahaan non-farmasi.
Rupanya, sebuah distributor bahan kimia CV Chemical Samudera diduga memalsukan bahan obat sirup dengan etilen glikol. Di mana bahan tersebut dipesan oleh sejumlah perusahaan farmasi. Bagaimana perkembangan kasus bahan sirup oplosan tersebut? Simak ulasan Boombastis.com berikut.
Pencabutan izin edar perusahaan farmasi swasta
Penyelidikan terkait kasus gagal ginjal akut masih terus berjalan. Sampai akhirnya diketahui bahwa sejumlah obat sirup anak yang beredar bebas tercemar oleh zat EG dan DEG. Ambang batas aman EG atau DEG adalah 0,1 miligram/milimeter. Sejumlah merek obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG di atas ambang batas pun telah ditarik oleh pemerintah. Obat-obat tersebut diproduksi oleh PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Akibatnya, Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar ketiga perusahaan farmasi swasta tersebut dicabut oleh BPOM. Pasalnya, mereka terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia yang melebihi ambang batas aman. Selain tiga perusahaan tersebut, BPOM juga mengumumkan dua perusahaan farmasi swasta lain yang melakukan pelanggaran yang sama, yaitu PT Subros Farma dan PT Samco Farma.
Distributor mengoplos bahan obat sirup
Berawal dari temuan perusahaan farmasi swasta yang menggunakan bahan kimia EG dan DEG melebihi ambang batas aman, Tim Gabungan BPOM dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap pemasok bahan baku. Salah satu pemasok bahan baku adalah CV Chemical Samudera yang berlokasi di Jalan Raya Tapos, Kota Depok.
Saat berada di lokasi, polisi menemukan propilen glikol (bahan pelarut) dan etilon glikol di dalam tong dengan tulisan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company (perusahaan kimia multinasional). Di samping itu, BPOM juga menemukan bahwa CV Chemical Samudera mengoplos EG dan DEG dengan air, kemudian melabelinya sebagai propilen glikol. Bahkan, persentase cemaran EG dan DEG dari perusahaan tersebut sangat tinggi, yaitu mencapai 99 persen.
BPOM menduga distributor menawarkan zat kimia tersebut kepada industri farmasi dengan harga murah. Sementara, zat kimia untuk standar farmasi dan industri mempunyai rentang harga yang cukup tinggi. Harga zat kimia untuk standar farmasi bisa lima sampai sepuluh kali lipat lebih mahal daripada standar industri.
Pemilik Chemical Samudera akan diperiksa polisi
Pemilik CV Chemical Samudera berinisial T dan anaknya dengan inisial E pun akan diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Selain itu, polisi juga akan meminta kesaksian dari RT dan RW di sekitar lokasi CV Chemical Samudera. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada jadwal pasti pemanggilan. Jadwal tersebut akan diatur oleh Bareskrim Polri.
Mengenal etilen glikol dan propilen glikol
Etilen glikol merupakan cairan tidak berbau, tidak berwarna, dan rasanya manis. EG umumnya digunakan untuk perindustrian, seperti sebagai zat antibeku pada radiator kendaraan. Selain itu, EG juga digunakan sebagai pelarut pada produk rumah tangga. Digunakan juga sebagai bahan cat, pulpen, plastik, dan kosmetik. Selain EG, ada juga dietilen glikol yang mempunyai sifat mirip dengan EG. Kedua zat kimia ini bersifat toksik, terutama jika melebihi ambang batas aman dan masuk ke dalam tubuh.
Propilen glikol juga termasuk pelarut yang aman digunakan untuk obat, kosmetik, dan pengawet. Bahan yang mengandung propilen glikol punya kemungkinan tercemar EG dan DEG. Cemaran tersebut akan sangat berbahaya bagi tubuh jika melebihi ambang batas. Sementara itu, sesuai dengan aturan BPOM obat yang beredar di Indonesia tidak diperbolehkan mengandung EG dan DEG.
BACA JUGA: Gagal Ginjal Misterius Jangkiti Ratusan Anak Indonesia, Kenali Gejalanya!
Semoga saja penyidikan oleh Tim Gabungan BPOM dan Bareskrim Polri segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap CV Chemical Samudera. Harapannya, pemerintah lebih mengawasi peredaran obat dengan lebih ketat sehingga tidak terjadi lagi seperti kasus gagal ginjal akut.