in

‘Motor Sultan’ Merajai Jalanan dengan Bunyikan Sirine dan Klakson, Enggak Langgar Aturan Tuh?

Pasti Sahabat Boombastis sudah enggak asing dengan motor matic yang lagi tren akhir-akhir ini. Yap, yang ukurannya besar dan bisa dibilang jadi raja jalanan pengganti motor gede. Buktinya, ketika motor itu lewat, seolah-olah mereka harus didahulukan untuk melalui jalan. Lah emang dia siapa yak?

Nah, motor tersebut beberapa hari ini jadi perbincangan hangat dari para netizen yang budiman. Ini disebabkan adanya unggahan video dari akun instagram @undercover.id. Video tersebut menampilkan adanya rombongan ‘motor sultan’ yang entah mau ke mana. Tapi yang jadi sorotan adalah para pengemudi menggunakan sirine dan juga membunyikan klakson seperti mau konvoi. Jadinya membuat pengguna jalan yang ada di sekitarnya merasa berisik dan ingin mendoakan mereka supaya jatuh berjamaah. Eh..

https://www.instagram.com/p/Bqr8atGgf4E/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=uuf96afpycfe

Bukan maksud hati ingin mencela, tapi ya gimana dong Sahabat Boombastis. Kelakuan dari rombongan ini bisa dibilang sedikit norak. Mereka bukanlah orang-orang yang mengawal presiden sehingga harus menyalakan sirine di jalan. Bayangkan kalau ada orang sakit yang harus cepat sampai rumah sakit dan dihalangi oleh konvoi motor ini. Wah, sangat membahayakan tuh.

Sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu [Sumber Gambar]
Padahal, penggunaan sirine dan juga klakson sudah diatur dalam undang-undang. Kita bahas dulu satu persatu mulai dari pemakaian sirine ya. Untuk sirine ini aturannya terdapat di Pasal 59 Ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Di sana disebutkan jika sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu. Misalnya mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah. Kalau kendaraan selain yang disebutkan tadi tetap menggunakan sirine, menurut Pasal 287 Ayat (4) pengemudi akan dikenai kurungan penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

Membunyikan klakson ada etikanya [Sumber Gambar]
Nah, masalah sirine sudah beres. Jadi kita lanjut ke aturan tentang penggunaan klakson. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tepatnya di Pasal 39 dan 69 terdapat aturan minimal serta maksimal pemakaian klakson. Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima bagus oleh indra pendengaran manusia, kekuatan bunyi klakson paling rendah 83 desibel dan maksimal 118 desibel. Kalau yang ada di video itu sudah melebihi batas maksimal. Apalagi klaksonnya dibunyikan berkali-kali, bikin pengguna jalan lain pengen ngajak berantem.

BACA JUGA : Kebiasaan Menyalip di Jalan Raya Sembarangan? Padahal Ada Aturan Tertulisnya Lho

Melihat kasus yang ada di video tadi bisa dibilang sangat melanggar aturan. Mulai dari penggunaan sirine dan juga membunyikan klakson secara sembarangan. Jadi Sahabat Boombastis dilarang meniru perbuatan dari motor sultan ya. Patuhilah aturan lalu lintas supaya tidak merugikan atau membahayakan orang lain.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Dian Sastrowardoyo Promosi Lewat Akun Gosip Lambe Turah, Netizen Malah Komentar Pedas Bikin Nyelekit

Jepang Bagi-bagi Rumah Gratis, Ini Loh Ternyata Penyebabnya