Peristiwa penembakan kini bukan lagi terjadi di peperangan saja. Namun juga di kehidupan sehari-hari. Seperti peristiwa yang terjadi di Makassar beberapa waktu lalu. Ada seorang remaja yang tewas karena ditembak oleh pihak kepolisian.
Ceritanya, korban yang berinisial AM menjemput sang kakak bersama kawannya. Mereka ingin melakukan konvoi motor sehingga berboncengan tiga. Nah, entah dari mana, tiba-tiba ada beberapa polisi yang menghampiri mereka. Karena itulah, banyak peserta konvoi motor langsung melarikan diri dari sana.
Kakak AM yang bertugas mengemudi motor, langsung saja memacu kendaraannya. Awalnya, ia tenang saja, tapi teman AM yang berada di belakang menuturkan bahwa ada dua polisi yang mengejar mereka. Jadilah, para remaja ini mengendarai motor dengan kecepatan 60 sampai 70 km/jam. Kemudian, tiba-tiba ada suara tembakan yang terdengar. Kakak AM mengabaikan saja lantaran mengira kalau tembakan tersebut diarahkan ke langit. Namun ternyata, tembakan tersebut mengenai AM di bagian belakang telinganya.
Singkat cerita, AM dirawat selama tiga hari di rumah sakit. Tapi, AM tidak sepenuhnya sadar dan langsung meninggal dunia di hari ketiga. Akhirnya, pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat dan akan diproses secepatnya.
Melihat kejadian ini, mungkin banyak yang berpikir kalau si polisi melakukan kesalahan. Jelas saja, karena ia menembak seseorang dengan sembarangan. Lantas, sebenarnya bagaimana sih aturan seorang polisi menggunakan senjata api untuk menembak seseorang? Jika berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Perkapolri 1 tahun 2009, penggunaan senjata api oleh polisi boleh dilakukan apabila :
a. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Jadi, penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan ketika ada kondisi yang mengancam nyawa manusia. Nah, sebelum menggunakan senjata api, ada peringatan yang harus dilakukan nih menurut Pasal 48 Huruf B Perkapolri 8 Tahun 2009. Pertama, menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas. Lalu yang kedua memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya. Terakhir, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
Tapi, sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan peringatan berupa tembakan ke udara atau ke atas tanah. Ini dilakukan untuk menurunkan moril pelaku dan jadi sebuah tanda kalau tembakan tersebut adalah peringatan terakhir sebelum ditujukan kepadanya. Peringatan ini tercantum di Pasal 48 Huruf C Perkapolri 8 Tahun 2009.
Nah, jika kejadiannya seperti yang menimpa AM, sebenarnya ada pertanggungjawaban dari polisi bersangkutan. Menurut Pasal 49 Ayat (2) Huruf a Perkapolri 8 Tahun 2009, petugas polisi yang bersangkutan wajib membuat penjelasan secara terperinci tentang alasan penggunaan senjata api. Sedangkan untuk hukuman yang diterima polisi, tergantung penyelidikan dan keputusan dari pengadilan.
BACA JUGA : 5 Fakta Tentang Aturan Senjata Api di Indonesia yang Jarang Diketahui
Ulasan di atas sudah menjelaskan tentang kapan polisi harus melepas tembakan dan juga apa saja yang perlu dilakukan. Untuk kejadian yang menimpa AM ini, mungkin kalian sudah tahu jawabannya dari ulasan di atas. Yuk, sampaikan pendapat kalian di kolom komentar.