Polisi tidur memang menjadi suatu benda yang paling dibenci oleh setiap orang. Pasti kalian pun juga ikut merasakannya. Kalau satu atau dua polisi tidur saja di setiap jalan mah enggak masalah. Tapi jika setiap berapa meter sekali ada polisi tidur rasanya mengganggu perjalanan dan bisa-bisa membuat pengendara jatuh dari motornya.
Memang sih diciptakannya polisi tidur untuk membuat pengguna jalan supaya tidak kebut-kebutan. Namun, kalau jumlahnya sudah lebih dari dua, rasanya tidak efektif. Malah membuat pengemudi jadi sakit perut karena harus melewati gundukan kecil tersebut.
Biasanya kita melihat banyak polisi tidur di sekitar perumahan. Usut punya usut, benda ini dibuat lebih banyak dari yang seharusnya lantaran terkadang ada pengendara suka ngebut seenaknya. Kalau sudah ngebut, mereka tidak bakal mempedulikan lingkungan sekitarnya. Bahkan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi bisa memakan korban, terutama anak-anak kecil yang suka main di jalanan sekitar.
Tujuannya memang baik, tapi di baliknya ada hal penting yang harus kita perhatikan lebih lanjut. Ternyata polisi tidur tidak boleh dibangun sembarangan lho. Harus izin kepada walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Ini bukan aturan yang dibuat-buat, tapi sudah tercantum di dalam pasal. Bahkan ada dua pasal yang mengatur tentang pembuatan polisi tidur ini.
Aturan pertama tercantum di pasal 274. Dalam pasal tersebut tertulis bagi siapapun melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak sebesar Rp24 juta. Untuk pasal 275 ayat 1 berbunyi siapapun melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Lalu ketinggian dan lebar dari polisi tidur pun juga ada aturannya sendiri, sehingga kita tidak boleh asal-asalan untuk membuatnya. Ketinggiannya maksimal harus 12 cm. Sedangkan untuk lebarnya paling sedikit adalah 15 cm dan sisi miringnya maksimal 15 persen. Kalau polisi tidur di sekitar perumahan kalian apa tinggi dan lebarnya sudah sesuai dengan ketentuan di atas?
Jadi sudah bisa disimpulkan kalau polisi tidur satu ini tidak boleh dibuat sembarangan. Harus ada izin terlebih dahulu sebelum membuatnya. Nah, kalau sudah diberi izin, wajib sekali membuat polisi tidur sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan tadi. Jangan asal bangun aja ya, bisa-bisa nanti dipenjara lho.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…