Mudik Lebaran kini bukan lagi sekadar wacana. Setelah pada 2020 dan 2021 mudik Lebaran dilarang oleh pemerintah, kini masyarakat Indonesia diperbolehkan pulang kampung. Bahkan, cuti Lebaran pun telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 29 April sampai 6 Mei 2022.
Beberapa pekerja pun sudah mulai melakukan mudik kemarin setelah pulang kerja. Namun, tentunya ada yang berbeda dari mudik Lebaran tahun ini. Mulai dari aturan ganjil genap di tol Trans-Jawa sampai perkara halalbihalal. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Aturan ganjil genap di tol Trans-Jawa
Bagi pemudik yang melewati tol Trans-Jawa, sebaiknya memahami aturan ganjil genap dan one way atau satu arah. Tujuan diterapkannya aturan tersebut adalah untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan pemudik. Pasalnya, pemudik Lebaran 2022 diprediksi sebanyak 85,5 juta orang. Prediksi tersebut disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Selain itu, diperkirakan juga sekitar 23 juta pemudik akan menggunakan mobil, sepeda motor 11 juta, dan lainnya transportasi umum.
Aturan ganjil genap dan one way akan diterapkan di 7 gerbang tol Trans-Jawa, yaitu Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cibatu. Sementara jadwal one way saat mudik Lebaran 2022 adalah Kamis (28/4/2022) pukul 17.00-00.00 WIB, Jumat (29/4/2022) pukul 07.00-00.00 WIB, Sabtu (30/4/2022) pukul 07.00-00.00 WIB, dan Minggu (1/5/2022) pukul 12.00-07.00 WIB.
Syarat vaksin booster dan tes antigen atau PCR
Sebelum naik kendaraan umum, sebaiknya perhatikan dulu persyaratan protokol kesehatan yang berlaku. Jika pada Lebaran 2019 pemudik cukup membeli tiket transportasi umum, maka berbeda dengan mudik Lebaran 2022. Apabila hendak mudik menggunakan kereta api misalnya, pemudik harus memenuhi syarat vaksin booster atau hasil tes negatif antigen/PCR.
Bagi pemudik yang sudah vaksin booster, tidak perlu lagi melakukan tes antigen maupun PCR. Sementara itu, pemudik yang sudah vaksin 2 kali diwajibkan menyertakan hasil tes negatif antigen 1×24 jam dan negatin PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kalau baru vaksin 1 kali, harus menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagaimana dengan orang yang belum vaksin karena penyakit komorbid? Maka wajib menyertakan hasil tes negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, sertakan juga surat resmi dari rumah sakit berwenang yang menyatakan orang tersebut tidak bisa divaksinasi.
Halalbihalal boleh tetapi jangan ada makan-makan
Halalbihalal dapat dikatakan sebagai kegiatan wajib saat Lebaran dan pasca-Lebaran. Namun, pemerintah menetapkan aturan baru terkait halalbihalal Lebaran 2022. Jumlah total tamu halalbihalal harus mengikuti aturan tersebut, yaitu 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 50 persen untuk daerah PPKM Level 3. Selain itu, halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang dilarang mengadakan acara makan di tempat untuk mengurangi risiko penularan virus corona.
BACA JUGA: Cek Jadwal Libur dan Syarat Mudik Lebaran 2022, Berlaku untuk Perjalanan Darat hingga Udara
Terkait aturan ganjil genap dan one way sifatnya situasional, sehingga kamu dapat terus memantau kanal media untuk mengetahui informasi terbaru. Jadi, apakah tahun ini kamu akhirnya mudik ke kampung halaman?