Tips

Ratusan Karyawan Mogok Kerja Akibat Gaji Tak Dibayar, Boleh Enggak Sih Seperti Itu?

Semua pekerjaan pasti memiliki konfliknya masing-masing. Entah dari atasan yang bikin kita sebel tiap hari sampai pekerjaan bejibun seakan tidak mengizinkan untuk ngucek mata sebentar saja. Tapi, itu semua enggak sebanding dengan peristiwa yang dialami oleh karyawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi, Medan. Semua tenaga honorer yang bekerja di sana tidak mendapatkan gajinya selama empat bulan. Waduh..

Bukan itu saja, uang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) para karyawan juga tidak dicairkan. Alamat, mereka tidak bisa makan dan juga berobat. Tak mau ini terus terjadi, tenaga kerja tidak hanya berunjuk rasa di rumah sakit saja, melainkan juga melakukan aksi demo di Kantor Pemerintahan Kota Medan. Dengan beraksi seperti ini, diharapkan Pemkot Medan peduli dan segera menyelesaikan kasus ini. Namun, kalau hak mereka masih belum dibayarkan, maka para karyawan akan tetap mogok kerja sampai masalah tersebut terselesaikan.

Tenaga kerja RSUG dr Pirngadi mogok kerja [Sumber Gambar]
Tidak adil. Itulah kata yang ada di pikiran kita ketika melihat kondisi karyawan dari RSUD dr Pirngadi. Sebagai karyawan kita berhak untuk mendapatkan gaji sebagai imbalan selama mengabdi di suatu perusahaan. Hak dan kewajiban kudu seimbang, tidak boleh ada yang berat sebelah. Ya seperti Pelajaran PPKN yang selalu mengingatkan kita jika hak dan kewajiban harus berbobot sama.

Beralih ke masalah mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan. Mungkin sebagian dari pembaca Boombastis berpikiran apakah boleh karyawan melakukan aksi mogok kerja? Apalagi ini pekerja di bidang kesehatan yang melayani orang sakit ringan hingga parah. Kalau ada pasien dengan kondisi gawat yang harus mendapat penanganan cepat bagaimana? Dibiarkan saja dan menyuruh pindah ke rumah sakit lain? Rasanya seperti tidak mungkin.

Ungkapan hati karyawan [Sumber Gambar]
Memang situasi seperti ini pasti akan terjadi. Dengan kondisi dari gaji yang tidak dibayar selama empat bulan lamanya dan juga ada pasien gawat darurat, itu pasti membuat mereka dilema. Tapi, jika sudah seperti ini, kemungkinan besar telah mereka pikirkan matang-matang. Mungkin saja sudah ada pembagian kerja antara satu pegawai dengan yang lainnya. Ada yang tetap bekerja dan lainnya bagian memperjuangkan nasib mereka. Masalahnya, jika aksi ini tak dilakukan, para karyawan mau makan apa? Di rumah masih ada nyawa yang harus dihidupi dengan uang mereka.

Nah, untuk aksi mogok kerja ini sebenarnya boleh dilakukan karyawan atau enggak sih? Jawabannya adalah boleh. Akan tetapi, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan kalau mogok kerja harus dilaksanakan dengan sah, tertib dan damai tanpa menganggu keamanan umum. Sah di sini mempunyai beberapa aspek yang perlu dipenuhi nih Sahabat Boombastis.

Petugas kebersihan rumah sakit juga mogok kerja [Sumber Gambar]
Pertama adalah karyawan wajib memberikan surat keterangan kepada Dinas Ketenagakerjaan tujuh hari sebelum melakukan mogok kerja. Kemudian, karyawan perlu mengatur sedemikian rupa pekerjaannya supaya tidak mengganggu kepentingan umum, khususnya di bidang kesehatan. Ketiga, instansi pemerintahan dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberikan tanda terima.

Hal keempat, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah dengan mempertemukan pihak yang berselisih dan merundingkannya. Terakhir, jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama-sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan juga instansi ketenagakerjaan sebagai saksinya.

Pertanyaannya, apa akibatnya kalau aksi mogok kerja tidak sesuai dengan ketentuan? Bersumber dari Pasal enam dan tujuh Kepmenakertrans No.232/MEN/2003, jika aksi mogok kerja tak sesuai aturan yang berlaku dikualifikasikan sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu tujuh hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA : Demo Buruh Serempak Di 12 Kota Besar

Jadi intinya mogok kerja ini sangat diperbolehkan untuk dilakukan. Namun aksi ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai deh kalian sudah capek-capek untuk memperjuangkan hak, tapi pada akhirnya dipecat karena kesalahan sendiri. Nah, bagi yang mengalami masalah di pekerjaannya, semoga cepat terselesaikan ya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

1 week ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago