in

Korban Kecelakaan Malah jadi Objek Tontonan, Ini Jerat Hukum Bagi yang Melakukannya

Ironis, ketika kita melihat ada orang kecelakaan, namun hanya dipandang saja oleh masyarakat sekitar. Bahkan banyak warga yang hanya menjadikan kecelakaan tersebut sebagai objek video supaya viral. Dapat like serta komentar bejibun dan akhirnya media sosialnya dikenal banyak orang.

Rasa empati orang-orang kini sudah banyak berkurang karena adanya teknologi canggih. Padahal si korban kecelakaan sedang berusaha keras untuk selamat dari kematian. Bahkan dalam kondisi sekarat pun, masih ada saja orang yang tega menanyakan bagaimana kronologi kejadiannya kepada sang korban. Kalau dirinya yang berada di posisi korban, bagaimana perasaannya?

Mengajak selfie korban kecelakaan [Sumber Gambar]
Tak hanya itu, banyak juga masyarakat yang memang sengaja enggan untuk menolong korban kecelakaan. Alasannya pun juga cukup membuat kita semua bertabur emosi. Ada yang tidak mau disalahkan karena kecelakaan. Lalu ada alasan lain yang bikin geregetan yaitu tidak ingin menanggung biaya rumah sakit jika menolong korban kecelakaan tersebut. Entahlah, di mana hati nurani orang-orang tersebut.

Tidak menolong korban kecelakaan [Sumber Gambar]
Padahal, menolong orang yang alami kecelakaan itu hukumnya wajib. Kalau tidak percaya, coba cek di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di sana dituliskan siapapun yang menyaksikan orang dalam bahaya maut, tapi lalai memberikan pertolongan dan korbannya jadi kehilangan nyawa, padahal ia mampu memberikan pertolongan akan dikenai hukuman. Si pelaku dapat dipidana paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp4500.

Korban kecelakaan harus ditolong [Sumber Gambar]
Tapi aturan ini juga punya catatan setelahnya. Siapa saja yang membantu korban kecelakaan, perlu mengikuti prosedur. Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pertama-tama yang perlu dilakukan adalah memeriksa apakah tubuh korban mengalami cedera atau tidak. Kalau si korban mengalami cedera parah seperti patah tulang atau pendarahan, sebaiknya jangan pindahkan ke mana-mana dan segera untuk menghubungi petugas medis.

Kedua, orang lain di sekitar korban juga perlu mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan kedua. Terakhir, orang-orang yang memberikan pertolongan juga wajib membuat korban dalam keadaan sadar. bisa dengan cara mengajak bicara asalkan tidak sampai pingsan.

BACA JUGA: Jangan Asal! Inilah Cara Melepas Helm Korban Kecelakaan yang Benar

Jadi intinya, ketika kita melihat ada orang kecelakaan, sebaiknya tidak berdiam diri dan hanya menonton. Kalau kita sedang tidak sibuk, ada baiknya untuk membantunya. Meskipun cuma membantu dalam hal kecil, tapi kita sudah berusaha untuk menolong korban kecelakaan tersebut. Dengan begini, kita jadi memberikan contoh kepada orang sekitar untuk selalu tanggap ketika ada masalah, Tak hanya sekedar menaati aturan yang berlaku.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Sponsori Klub Luar sampai Akademi, Beginilah Geliat Ustad Yusuf Mansur di Jagad Sepak Bola

Menguak Fakta Gunung Hejo, Titik Utama Penyebab Semua Kecelakaan di Tol Cipularang