Ironis, ketika kita melihat ada orang kecelakaan, namun hanya dipandang saja oleh masyarakat sekitar. Bahkan banyak warga yang hanya menjadikan kecelakaan tersebut sebagai objek video supaya viral. Dapat like serta komentar bejibun dan akhirnya media sosialnya dikenal banyak orang.
Rasa empati orang-orang kini sudah banyak berkurang karena adanya teknologi canggih. Padahal si korban kecelakaan sedang berusaha keras untuk selamat dari kematian. Bahkan dalam kondisi sekarat pun, masih ada saja orang yang tega menanyakan bagaimana kronologi kejadiannya kepada sang korban. Kalau dirinya yang berada di posisi korban, bagaimana perasaannya?

Padahal, menolong orang yang alami kecelakaan itu hukumnya wajib. Kalau tidak percaya, coba cek di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di sana dituliskan siapapun yang menyaksikan orang dalam bahaya maut, tapi lalai memberikan pertolongan dan korbannya jadi kehilangan nyawa, padahal ia mampu memberikan pertolongan akan dikenai hukuman. Si pelaku dapat dipidana paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp4500.
Kedua, orang lain di sekitar korban juga perlu mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan kedua. Terakhir, orang-orang yang memberikan pertolongan juga wajib membuat korban dalam keadaan sadar. bisa dengan cara mengajak bicara asalkan tidak sampai pingsan.
BACA JUGA: Jangan Asal! Inilah Cara Melepas Helm Korban Kecelakaan yang Benar
Jadi intinya, ketika kita melihat ada orang kecelakaan, sebaiknya tidak berdiam diri dan hanya menonton. Kalau kita sedang tidak sibuk, ada baiknya untuk membantunya. Meskipun cuma membantu dalam hal kecil, tapi kita sudah berusaha untuk menolong korban kecelakaan tersebut. Dengan begini, kita jadi memberikan contoh kepada orang sekitar untuk selalu tanggap ketika ada masalah, Tak hanya sekedar menaati aturan yang berlaku.