Persiapan menjelang pemilihan umum (pemilu) yang digelar empat bulan lagi ternyata tak berjalan mulus. Kotak suara yang menjadi komponen penting dalam pemilihan menuai banyak polemik. Sebab, alat untuk mengumpulkan suara dari masyarakat tersebut berbahan kardus yang notabene sangat mudah rapuh.
Hal ini pun mengundang kekhawatiran dari banyak pihak, khususnya para tim sukses. Jelas saja, kotak suara yang sifatnya rahasia, malah dibuat dengan bahan kurang kuat. Dengan adanya hal ini memungkinkan oknum tak bertanggung jawab bisa melakukan kecurangan kapan saja. Kalau sudah begini, tak hanya tim sukses yang rugi, melainkan seluruh warga Indonesia juga ikut-ikutan terkena imbasnya.
Namun pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait hal ini. Mereka menegaskan kalau sebenarnya kotak suara tersebut bukan terbuat dari kardus, melainkan karton yang kedap air. Bahkan, mereka juga menyebutkan jika kotak pengumpul suara ini ternyata telah digunakan sejak pemilu sebelumnya. Sehingga cukup aneh jika kotak suara tersebut baru dipermasalahkan pada tahun ini.
Sebenarnya, spesifikasi dari kotak suara ini sudah tercantum di peraturan tertulis milik KPU lho. Tepatnya di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 7. Isinya adalah sebagai berikut.
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
(3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
BACA JUGA : Besarnya Dana Saksi Pemilu untuk Parpol Bisa Buat Bangun 85.216 Sekolah, Mahal Banget!
Kotak suara yang diperdebatkan ini ternyata sudah digunakan pada pemilu sebelumnya. Jadi kita tak perlu lagi deh membahas masalah ini. Sebenarnya, apapun bahan dari kotak suara, semua memiliki risiko pembobolan yang sama. Pada intinya, jika semua pihak jujur dalam melaksanakan pemilu ini, maka pembobolan tidak akan pernah terjadi.