Beberapa pengguna sepeda motor memang lebih suka mengganti warna cat dari kendaraannya. Biasanya sih ini dilakukan lantaran bosan dengan warna yang itu-itu saja atau bisa juga demi gaya. Nah, penggantian cat motor ini selalu kontroversi dari dulu hingga kini karena rawan terkena razia.
Maka dari itu, penggantian cat motor ini hanya dilakukan oleh orang-orang dengan modal nekat. Asal motornya jadi keren, ia rela ditilang dengan hukuman apapun. Tapi sebenarnya, ada cara yang bisa dilakukan supaya penggantian warna motor tidak bermasalah di mata hukum nih Sahabat Boombastis.
Menanggapi hal ini, AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota menuturkan kalau mengganti cat atau memasang stiker pada body motor itu diperbolehkan kok. Tapi dengan catatan, setelah melakukan penggantian warna motor harus segera diregistrasikan dan juga identifikasi ulang Sahabat Boombastis. Biasanya tahapan ini dinamakan dengan rubentina alias RUbah BEntuk ganTI warNA. Jadi, setelah pemilik motor mengganti warnanya, maka wajib setelahnya untuk melampirkan surat keterangan perubahan cat dari bengkel. Kemudian dilaporkan ke masing-masing SAMSAT untuk dilakukan perubahan data di STNK maupun BPKB. Namun, hal ini berlaku untuk penggantian warna body secara total atau minimal 80% ya.
Beda lagi kalau penggantian warna di bawah 80% nih Sahabat Boombastis. Dilansir dari laman otomania.gridoto.com, kalau warna hanya ditambahkan sedikit saja pada motor, maka si pemilik tidak perlu mengurus STNK dan juga BPKB untuk mengganti keterangannya. Asalkan warna asli yang tertera pada BPKB serta STNK tetap ada pada motor lho ya. Dengan begitu, motor kalian tidak akan dipermasalahkan oleh polisi lalu lintas ketika ada razia.
Sehingga, bagi kalian yang hendak mengganti warna motor, bisa diterapkan tuh cara-cara di atas. Ada dua pilihan dan itu semua tergantung sebanyak apa warna yang akan diganti pada kuda besi. Memang untuk penggantian cat secara total agak rumit karena diharuskan mengurus ke SAMSAT guna mengubah keterangan warna. Namun ini dilakukan karena ada tujuannya Sahabat Boombastis. Yaitu untuk mencegah terjadinya kejahatan curanmor. Kemudian, kalian juga sebaiknya jangan nekat untuk tidak mengurus itu semua jika warna motor sudah diganti. Sebab, akan ada hukuman yang kalian terima. Dikutip dari laman hukumonline.com, jika warna motor tak sesuai dengan STNK maupun BPKB, akan dikenai kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.