in

Bunyikan Klakson Jangan Asal Pencet, Ada Etikanya yang Wajib Kamu Ketahui

Bukan hal yang asing lagi deh ketika bunyi klakson bisa memancing amarah pengendara di jalan raya. Banyak kasus yang ditangani polisi hanya gara-gara benda satu ini. Salah satunya adalah yang menimpa HenCe Tjia dan Mochamad Talha warga Surabaya. Dilansir dari jatimnow.com, pria yang bernama HenCe Tjia hampir dibacok dengan pedang oleh Talha dikarenakan tidak terima keponakannya diperingatkan menggunakan klakson. Padahal, keponakan Talha pada saat itu menggunakan bahu jalan ketika mengendarai motor.

Nah, berawal dari klakson semuanya menjadi berabe. Bahkan masih ada kasus lain yang lebih parah daripada peristiwa satu ini. Padahal sebenarnya, membunyikan klakson itu ada aturannya Sahabat Boombastis. Tidak bisa sembarangan membunyikan benda yang terkadang dianggap berisik oleh orang banyak.

Banyak yang bertengkar karena klakson [Sumber Gambar]
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang sedang dikendarai harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nah, untuk persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas beberapa faktor. Salah satu di antaranya adalah suara klakson.

Bunyikan klakson ada etikanya [Sumber Gambar]
Selain itu, ada lagi peraturan yang membahas tentang klakson ini. Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. Tepatnya pada bagian kelima di Pasal 71. Nah, untuk isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lainnya. Selanjutnya klakson dilarang digunakan pengemudi ketika berada di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. Lalu isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor seperti pada paragraf sebelumnya.

Bisa didenda uang jika melanggar [Sumber Gambar]
Kalau isyarat bunyi yang sudah dijelaskan tadi dilanggar, akan mendapatkan sanksi tegas Sahabat Boombastis. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Jadi intinya, klakson hanya boleh kita gunakan untuk keselamatan lalu lintas dan melewati kendaraan bermotor lainnya. Akan tetapi, kita juga enggak boleh seenaknya untuk membunyikan klakson tersebut Sahabat Boombastis. Dilansir dari nasional.kompas.com, kalau klakson dianjurkan tidak dibunyikan pada malam hari karena bisa memakai lampu kendaraan. Selanjutnya, klakson juga cukup dibunyikan sekali saja agar tidak merusak konsentrasi pengendara lainnya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Hadirkan ‘Masjid Keliling’, Inilah Bukti Bahwa Jepang juga Ramah Terhadap Muslim

4 Anggota Cherrybelle yang Belum Sah Jadi Istri Orang, No 3 Sedang OTW Sold Out