Bermain-main dengan sepeda motor memang tak ada yang melarang. Apalagi bermainnya hanya di sekitar rumah, pasti orangtua setuju saja. Namun kalau bermainnya model-model atraksi, kemungkinan besar bakal enggak dapat acc dari orangtua.
Seperti video yang diunggah oleh akun instagram @fakta.indo. Terlihat ada dua orang remaja putri hendak melakukan atraksi dengan motornya. Si pengemudi berniat untuk memperlihatkan kehebatannya dengan mengangkat bagian depan motor. Tapi, atraksi tersebut tidak berakhir dengan baik. Si penumpang terjengkang ke belakang hingga terjatuh. Bahkan kabarnya remaja yang berbaju hijau tersebut mengalami patah leher hingga meninggal dunia.
https://www.instagram.com/p/BqUk7jqlBRZ/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=o9lmqb3a5e3j
Duh dek, ada-ada aja sih pakai atraksi motor segala. Apalagi kalian tidak pakai kelengkapan berkendara, khususnya helm. Meskipun kalian hanya bermain-main, sebenarnya helm tetap penting untuk digunakan. Nah, kalau kejadiannya sudah seperti ini, siapa yang akan menyesal? Pasti ya kalian sendiri.
Coba deh buka lagi buku undang-undangnya. Di undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas terdapat dua pasal yang mengatur tentang wajibnya menggunakan helm. Pertama, Pasal 57 Ayat (2) yang di dalamnya tercatat bahwa helm SNI merupakan perlengkapan standar motor. Lalu yang kedua adalah Pasal 106 Ayat (8), jika pengemudi motor dan penumpang wajib menggunakan helm SNI.
Nah, kedua remaja tadi sudah melanggar pasal-pasal tersebut. Jika dilihat dari kacamata hukum, mereka bisa dikenai sanksi. Seperti tercantum pada Pasal 291, siapa saja yang tidak mengenakan helm ketika berkendara bisa dijerat hukum. Si pelaku bisa diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebanyak Rp250 ribu.
Lalu, dua remaja ini juga melanggar Pasal 106. Di sana disebutkan bahwa pengemudi wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sebenarnya, kalau peristiwa ini diusut lebih lanjut, maka mereka terjerat Pasal 283. Di mana mereka yang tidak mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi tinggi bisa dikenai hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Untuk si pengemudi sendiri juga bisa dikenai pasal kelalaian. Ya karena remaja ini sudah membuat temannya terluka berat sampai dengan meninggal dunia. Hal ini sudah ada di Pasal 310 Ayat (1) yang isinya “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.”
BACA JUGA : Emak-emak Buka Pintu Mobil Sembarangan, Seorang Wanita Terlempar Hingga Menemui Ajalnya
Kejadian yang dialami dua remaja ini memang cukup memprihatinkan. Di kala mereka ingin bermain-main, tapi ternyata peristiwa tersebut membawa petaka. Maka dari itu, Sahabat Boombastis hindari deh melakukan hal serupa. Menyenangkan sih, namun kalau akhirnya ada yang terluka ya buat apa. Sehingga gunakan sepeda motor sewajarnya saja, enggak perlu banyak gaya supaya tidak terjadi hal tak diinginkan.