Surabaya — Setelah kalangan pengusaha yang masuk dalam Kadin Surabaya mengaku kaget dengan kenaikan UMK kota Surabaya yang dinilai terlalu tinggi. Kali ini giliran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur yang keberatan atas jumlah UMK Kota Surabaya tahun 2015, yang besarannya naik sekitar 23,2% melebihi DKI Jakarta.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar maksimal 11%. Kalau kenaikan sampai 23,2% ini sudah di luar kemampuan pengusaha. Perusahaan hanya mampu membayar 11%. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya,” kata Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony Towoliu, Sabtu (22/11).
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur mempersilakan para pengusaha yang tak mampu membayar untuk mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK Tahun 2015. “Silakan saja mengajukan penangguhan UMK, tapi harus bersedia diaudit dulu,” kata Soekarwo di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Jumat (21/11).
Menurutnya penetapan UMK untuk kota Surabaya tahun 2015 sebesar Rp 2.710.000 dan menjadi tertinggi se-Indonesia. Pihaknya sebelum memutuskannya sudah berkoordinasi dengan Apindo.
Berikut UMK Tahun 2015 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur :
- Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000
- Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500
- Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000
- Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000
- Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000
- Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000
- Kota Malang sebesar Rp 1.882.250
- Kota Batu Sebesar Rp 1.877.000
- Kabupaten Jombang Sebesar Rp 1.725.000
- Kabupaten Tuban Rp 1.575.500
- Kota Pasuruan Sebesar Rp 1.575.000
- Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp 1.556.800
- Kabupaten Jember Sebesar Rp 1.460.500
- Kota Mojokerto Sebesar R p1.437.500
- Kota Probolinggo Sebesar Rp 1.437.500
- Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp 1.426.000
- Kabupaten Lamongan Sebesar Rp 1.410.000
- Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750
- Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000
- Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.305.250
- Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000
- Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.273.050
- Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750
- Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.267.300
- Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1.265.000
- Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.260.000
- Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.253.500
- Kota Madiun sebesar Rp 1.250.000
- Kota Blitar sebesar Rp 1.243.200
- Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.231.650
- Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900
- Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 1.201.750
- Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.196.000
- Kabupaten Ngawi Rp 1.150.000
- Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.150.000
- Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.150.000
- Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.150.000
- Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000